SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi melakukan sosialisasi pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menyambut kemajuan infrastruktur, terutama terbangunnya akses Tol Bocimi Seksi 3.
Kepala DPUTR Sony Hermanto menyebut RDTR adalah panduan dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). "RDTR ini lebih mendetailkan apa yang diatur dalam RTRW,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Kamis (11/7/2024).
Sony menjelaskan RDTR dibuat untuk menyesuaikan pola ruang di Kota Sukabumi dengan datangnya infrastruktur jalan tol, khususnya Tol Bocimi Seksi 3. Ini juga supaya penataan ruang bisa mengakomodir berbagai kepentingan seperti investasi.
Baca Juga: Sambut Rampungnya Tol Bocimi, Pemkot Sukabumi Siapkan Penataan Ruang Investasi
Diketahui, pertumbuhan investasi di Kota Sukabumi pada triwulan I 2024 meningkat sekitar 20 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut laporan DPMPTSP, nilai investasi tersebut lebih dari Rp 420 miliar dengan jumlah usaha skala mikro hingga besar sebanyak 4.143 perusahaan.
Adapun target penyelesaian RDTR, kata Sony, adalah November 2024. “Target kita di bulan 11 (November) bisa selesai. Hari ini kita kerja sama dengan konsultan dan nanti output-nya adalah aturan wali kota atau aturan pelaksanaan Perda RTRW,” katanya.
Sebagai informasi, proses pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat (Cibolang) sepanjang 13,7 kilometer sedang berjalan. Perkembangan pembangunan dari titik nol di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, hingga ujung pintu keluar tol di Cibolang Kaler, Sukabumi Barat, menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan pernyataan Kementerian PUPR, Tol Bocimi Seksi 3 ditargetkan selesai akhir 2024. Pantauan udara YouTuber Sukabumi, Edward Widodo, pada Senin, 8 Juli 2024, memperlihatkan kondisi terkini dari proyek Tol Bocimi Seksi 3. (ADV)