Manfaat Bancassurance, Cara Kerja dan Dasar Hukumnya

Kamis 27 Juni 2024, 20:16 WIB
Ilustrasi Bancassurance. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi Bancassurance. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Bancassurance telah menjadi salah satu inovasi paling signifikan dalam sektor keuangan modern. Karena kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi untuk menciptakan produk yang lebih terjangkau serta mudah diakses oleh masyarakat. Dengan mengintegrasikan layanan perbankan dan asuransi, bancassurance menawarkan solusi kebutuhan finansial dan proteksi nasabah.

Jadi, manfaat bisa dirasakan oleh semua pihak yang terlibat, termasuk nasabah, bank, dan perusahaan asuransi. Untuk mengetahui bagaimana cara kerja dan manfaat bancassurance sebenarnya, simak penjelasan berikut ini.

Cara Kerja Bancassurance

Sebelum mencari tahu manfaat bancassurance, cari tahu dulu cara kerjanya. Secara umum cara kerjanya melibatkan kerja sama erat antara bank dan perusahaan asuransi untuk menentukan jenis produk asuransi yang akan ditawarkan. Jadi, secara umum detail cara kerjanya sebagai berikut.

1. Pembentukan Kemitraan
Bank dan perusahaan asuransi menandatangani perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian ini mengatur kerangka kerja, jenis produk asuransi, pembagian keuntungan, dan prosedur lainnya.

2. Identifikasi Nasabah Potensial
Bank menggunakan basis data nasabahnya untuk mengidentifikasi nasabah yang potensial tertarik pada produk asuransi tertentu. Profil risiko, kebutuhan keuangan, dan riwayat transaksi nasabah digunakan untuk menentukan produk yang paling sesuai.

3. Penyampaian Informasi
Bank memberikan informasi kepada nasabah mengenai produk asuransi, termasuk besaran premi, manfaat, proses klaim, dan prosedur administratif. Informasi ini disampaikan melalui berbagai saluran, seperti meja informasi di bank, situs resmi bank, brosur promosi, atau perwakilan penjualan di cabang bank.

4. Pengajuan Aplikasi
Jika nasabah tertarik, mereka dapat mengajukan aplikasi asuransi melalui bank. Aplikasi ini kemudian diteruskan ke perusahaan asuransi untuk evaluasi lebih lanjut.

5. Evaluasi Risiko
Perusahaan asuransi melakukan evaluasi risiko terhadap aplikasi asuransi yang diajukan. Proses ini melibatkan pemeriksaan medis, analisis risiko, dan penilaian keuangan untuk menentukan apakah nasabah layak menerima polis asuransi.

6. Penagihan Premi
Lembaga perbankan membantu dalam penagihan premi. Biasanya melalui pemotongan langsung dari rekening nasabah (autodebet) atau melalui saluran pembayaran lainnya.

7. Pengelolaan Klaim
Ketika nasabah mengajukan klaim asuransi, bank juga berperan dalam mengelola proses klaim tersebut. Bank membantu mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan berkoordinasi dengan perusahaan asuransi.

Manfaat Bancassurance

Bancassurance menawarkan berbagai manfaat bagi nasabah, bank, dan perusahaan asuransi. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari bancassurance:

Manfaat bagi Nasabah

● Nasabah dapat dengan mudah membeli produk asuransi melalui bank langsung. Jadi, tidak perlu mencari perusahaan asuransi secara terpisah.
● Lembaga perbankan sering kali menyediakan layanan konsultasi untuk membantu nasabah memilih produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
● Proses pembelian, pembayaran premi, dan klaim asuransi menjadi lebih praktis karena dilakukan melalui bank.
Manfaat bagi Bank
● Dengan menawarkan produk asuransi, bank dapat memperluas portofolio layanannya.
● Kerjasama ini memberikan sumber pendapatan tambahan bagi bank melalui pembagian hasil dari penjualan produk asuransi.
● Bancassurance dapat memperkuat hubungan bank dengan nasabah serta meningkatkan loyalitas mereka.
Manfaat bagi Perusahaan Asuransi
● Melalui jaringan bank, perusahaan asuransi bisa menjangkau lebih banyak nasabah potensial dengan profil risiko yang baik.
● Kerjasama ini membantu perusahaan asuransi menghemat biaya pemasaran. Karena bank sudah memiliki data nasabah yang dibutuhkan.
● Dengan tambahan saluran pemasaran melalui bank, perusahaan asuransi dapat meningkatkan jumlah nasabah. Sehingga berpotensi meningkatkan penjualan produk asuransi.

Aturan Hukum Tentang Bancassurance di Indonesia

Hingga saat ini, program bancassurance di Indonesia belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank tidak diperbolehkan melakukan usaha perasuransian secara langsung. Namun, dalam bancassurance, bank tidak bertindak sebagai penerbit produk asuransi, melainkan hanya sebagai perantara.

Oleh karena itu, selama asuransi yang ditawarkan berbentuk bancassurance dan merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan asuransi, maka bisa menyediakan program tersebut kepada nasabah. Selain itu, dalam pandangan hukum Islam, praktek bancassurance juga dapat diterima asalkan mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Dalam industri bank syariah, produk bancassurance haruslah berlandaskan prinsip-prinsip Islam dan menggunakan akad-akad syariah. Misalnya saja menggunakan akad wakalah bil ujrah dan prinsipnya tolong menolong.

Kemudahan dan Perlindungan Terbaik dengan Bancassurance Sun Life

Bancassurance adalah solusi proteksi finansial dan risiko yang bisa jadi pilihan Anda untuk membeli produk asuransi. Karena dengan sistem kerjasama ini Anda bisa membeli asuransi jiwa, kesehatan, bahkan pendidikan lewat lembaga perbankan tempat menyimpan uang. Sun Life sebagai salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk juga bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan seperti CIMB Niaga dan Bank Muamalat Indonesia.

Jadi, Anda sebagai nasabah lembaga perbankan tersebut bisa melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah. Jadi, yuk hubungi bank terdekat atau kunjungi situs resmi Sun Life untuk informasi penawaran lebih lanjut.

Bancassurance adalah kolaborasi strategis antara bank dan perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Tentunya menjadi solusi yang menguntungkan dalam industri keuangan dan perencanaan keuangan jangka panjang. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi05 Februari 2025, 01:02 WIB

Budi Azhar: DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Arahan Mendagri Soal Pelantikan Bupati

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rapat yang juga diikuti oleh jajaran Pemda Kabupaten Sukabumi membahas mengenai persiapan pelantikan kepala daerah terpilih.
Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Februari 2025, 23:35 WIB

Kisah Pilu Penjual Bubur di Kota Sukabumi: Rumah Terbakar Habis, Kini Kehilangan Usaha

Kebakaran yang terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 sekira pukul 14:00 WIB itu tidak hanya menghabiskan rumah Surahman, sekaligus juga menghanguskan prabotan yang dimilikinya untuk berjualan bubur.
Lokasi rumah Surahman penjual bubur yang habis dilalap api di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi04 Februari 2025, 23:09 WIB

Ditertibkan dari TWA Sukawayana Sukabumi, Warung-warung Liar Muncul di Cagar Alam

Penertiban pedagang dari kawasan Taman Wisata Alama (TWA) Sukawayana – Karangnaya, yang berada di wilayah Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan masalah baru.
Warung-warung baru bermunculan di area Cagar Alam (CA) Sukawayana Cikakak Sukabumi, meski kawasan tersebut terdapat plang peringatan | Foto : Ilyas Supendi
Produk04 Februari 2025, 21:50 WIB

Pengecer Boleh Jual Lagi LPG 3 Kg, Jabar Awasi Kelancaran Distribusi dan Kestabilan Harga

Jika masih ditemukan kendala dalam distribusi Gas Elpiji 3 Kg, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari solusi cepat.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melaksanakan Rapim Gubernur di Gedung Sate,  Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). (Sumber : Humas Jabar)
Sukabumi04 Februari 2025, 21:25 WIB

Bupati Marwan Raih Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak ZIS di Sukabumi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi Award Tahun 2024 Ke-4
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menerima penghargaan sebagai tokoh penggerak Zakat Infak Sodaqoh dari di Baznas Kabupaten Sukabumi Award ke 4 | Foto : Dokpim
Sukabumi04 Februari 2025, 20:52 WIB

Bimtek TIK Ditutup, Disdik Sukabumi Harap Para Guru SD Tindaklanjuti dalam Pembelajaran

Disdik Kabupaten Sukabumi sebut digitalisasi sekolah adalah sebuah keniscayaan sebagai arah kebijakan ke depan.
Bimtek Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pembelajaran di Era Digital yang digelar Disdik Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi04 Februari 2025, 20:52 WIB

DP2KBP3A Kota Sukabumi Beri Pendampingan Psikologi 2 Anak yang Viral Terlibat Perkelahian

DP2KBP3A Kota Sukabumi beri pendampingan psikologi terhadap anak serta mendalami latar belakang terjadinya perkelahian.
Tangkapan layar video dua anak perempuan di Kota Sukabumi yang viral terlibat perkelahian. | Foto: Istimewa
Sukabumi04 Februari 2025, 20:24 WIB

Warga Hadang Beko, Pembongkaran Warung di TWA Sukawayana Sukabumi Ricuh

Proses pembongkaran warung-warung di Kampung Taman Wisata Alam (TWA Sukawayana, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/2/2025), diwarnai aksi protes warga.
Warga menolak pembongkaran warung gunakan beko di TWA Sukawayana, Citepus, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Nasional04 Februari 2025, 20:22 WIB

Dasco Sebut Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo

Bahkan kata Dasco, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar gas melon bersubsidi tersebut kembali bisa dijual secara eceran per Selasa 3 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber Foto: Instagram Bahlil Lahadalia)
DPRD Kab. Sukabumi04 Februari 2025, 20:05 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Pentingnya Transparansi dan Inovasi Pengelolaan Zakat

Menurut Budi, dengan kinerja yang transparan dan laporan yang jelas, masyarakat akan lebih terdorong untuk menunaikan kewajiban zakat mereka.
Budi Azhar Mutawali saat berfoto bersama penerima penghargaan dalam Baznas Kabupaten Sukabumi Award. (Sumber : Dok. DPRD)