SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki W Gadha mengatakan melalui perannya dalam UU Desa, BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan perlindungan sosial di tingkat desa, sehingga masyarakat desa dapat merasakan manfaat nyata dari program-program jaminan sosial yang diselenggarakannya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Di antara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.
Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Sidak Ke PT BBM: BPJS dan Disnakertrans Sukabumi Pastikan Ahli Waris Pekerja Tewas Dapat Hak
Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.
"Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," imbuhnya.
Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.
Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” terang Zainudin.
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS, Kisah Korban Geng Motor di Sukabumi Sempat Tertahan di IGD Gegara Biaya
Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” Pungkas Zainudin.
Baca Juga: Sekda Bahas Strategi UHC, 368.199 Jiwa di Kota Sukabumi Terdaftar BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam implementasi Undang-Undang Desa. Berikut ini adalah beberapa peran utama BPJS Ketenagakerjaan dalam konteks UU Desa:
1. Perlindungan Tenaga Kerja Desa: BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kerja di tingkat desa. Hal ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, dan kematian yang terjadi saat bekerja.
2. Program Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja di desa terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat mereka alami.
3. Pemberdayaan Ekonomi Desa: Melalui jaminan sosial yang disediakan, BPJS Ketenagakerjaan berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan adanya perlindungan terhadap risiko sosial, masyarakat desa dapat lebih fokus dan aman dalam beraktivitas ekonomi dan meningkatkan produktivitas.
4. Edukasi dan Sosialisasi: BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan sosial kepada masyarakat desa. Ini dilakukan agar masyarakat desa memiliki pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajiban terkait jaminan sosial.
5. Kolaborasi dengan Pemerintah Desa: BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam implementasi program-program jaminan sosial. Kolaborasi ini mencakup pendataan anggota program, penyebarluasan informasi, dan pengelolaan administrasi terkait.