SUKABUMIUPDATE.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menggunakan hak jawab atas berita hilangnya sertifikat tanah nasabah asal Sukabumi bernama Yeni (39 tahun). Sertifikat tersebut menjadi jaminan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yeni di bank milik pemerintah ini.
Kepala BRI Unit Pabuaran M Noer Slamet mengatakan pihaknya sudah membuat laporan kehilangan ke Polres Sukabumi pada Oktober 2023 sebagai syarat pembuatan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Diketahui, Noer masuk BRI Unit Pabuaran tahun 2023 atau baru sekitar satu tahun.
"Surat pelaporan dapat dibuatkan setelah seluruh persyaratan bisa dipenuhi dan selanjutnya diserahkan ke pihak BPN untuk proses sertifikat pengganti," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (20/6/2024).
Menurut Noer, langkah pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat pengganti ke BPN Kabupaten Sukabumi merupakan niat baik atas kejadian yang dialami Yeni. Namun hingga ini, sertifikat baru tersebut masih dalam proses dan BRI Unit Pabuaran tidak dapat mengintervensi Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja BPN.
Baca Juga: Warga Sukabumi Kecewa, Sertifikat Tanah Jaminan Pinjaman Hilang di BRI
"Kami akan terus memantau perkembangan pembuatan sertifikat pengganti sampai selesai. Kami dengan keluarga ibu Yeni menyepakati akan mengikuti proses pembuatan sertifikat pengganti sesuai SOP yang berlaku di BPN. Tidak akan melakukan tuntutan apa pun selama proses pembuatan sertifikat," ujar dia.
Penjelasan Noer ini adalah hak jawab untuk berita yang ditayangkan sukabumiupdate.com pada 13 Juni 2024 berjudul "Warga Sukabumi Kecewa, Sertifikat Tanah Jaminan Pinjaman Hilang di BRI". Noer berharap keterangannya dapat menjadi perhatian masyarakat yang telah membaca pemberitaan sebelumnya.
"Demikian disampaikan hak jawab ini. Semoga dapat mengklarifikasi sesuai keadaan yang sebenarnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Yeni sering meminjam uang di BRI Unit Pabuaran dengan jaminan sertifikat yang saat ini hilang. Namun masalah terjadi saat dirinya melakukan pinjaman KUR sebesar Rp 10 juta pada 2019. Setelah melunasi pinjamannya pada 2021, Yeni tidak dapat mengambil sertifikat dari bank karena hilang.
Sertifikat tanah itu sudah beberapa tahun berada di BRI Unit Pabuaran karena menjadi jaminan pinjaman sebelumnya dan status jaminannya diperpanjang akibat pinjaman terbaru tahun 2019. Sebagai informasi, tanah pada sertifikat ini di atasnya terdapat bangunan rumah. Yeni adalah warga Kampung Sindangraja RT 36/02 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.