Pekerja Dengan Upah Minimum Wajib Setor Tapera, Cek Besaran UMK di Sukabumi

Kamis 06 Juni 2024, 17:14 WIB
Ilustrasi uang. upah minimum pekerja Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

Ilustrasi uang. upah minimum pekerja Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

SUKABUMIUPDATE.com - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat masih menjadi isu hangat publik Indonesia. Aturan terbaru pemerintah soal tapera soal sifat wajib bagi pekerja dengan batasan tertentu untuk membayar iuran kepesertaan Tapera, disoal oleh buruh dan pengusaha.

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada Senin, 27 Mei 2024. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ditandatangani oleh presiden pada 20 Mei 2024.

Pada pasal 5 PP Tapera menyatakan setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Ini adalah rincian golongan pekerja yang gajinya dipotong untuk Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024:

1. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

2. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor. Ini juga termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pekerja dengan upah minimum

Sekedar menginformasikan bahwa setiap tahun pemerintah menetapkan upah minimum kota dan kabupaten serta provinsi. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Baca Juga: Pembangunan Tugu Nol Kilometer di Palabuhanratu Capai 45 Persen, Target Selesai Juni

Selain menetapkan UMP, penjabat gubernur juga menetapkan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat 2024, termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Berikut daftar lengkapnya;

UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).

*berbagai sumber

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Oktober 2024, 23:01 WIB

Yayasan Bhakti Iyos Somantri Bantu Korban Kebakaran Rumah di Ciracap Sukabumi

Sekretaris Yayasan Bakti Iyos Somantri, Fery Gustaman mengatakan sebagai bagian dari kepedulian terhadap korban bencana, Yayasan meyumbangkan bahan material berupa semen untuk membantu membangun kembali rumah mereka.
Sekretaris Yayasan Bakti Iyos Somantri, Fery Gustaman saat menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran di Ciracap Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Internasional05 Oktober 2024, 22:32 WIB

Dibom Tiap Hari, Kondisi Gaza Semakin Memburuk

Perang terus berlangsung, korban berjatuhan setiap hari di Jalur Gaza, Palestina, akibat serangan Israel. Hal tersebut seperti dilaporkan Dokter Lintas Batas atau Médecins Sans Frontières (MSF).
Gaza di Bom tiap hari oleh Israel | Foto : Capture youtube Aljazeera
Sukabumi05 Oktober 2024, 21:24 WIB

Tanah Longsor Tutup Aliran Sungai di Bojonggenteng Sukabumi, Pertanian Warga Terancam

Hujan deras yang mengguyur wilayah Sukabumi menyebabkan tanah longsor di Kampung Nangela RT 12/04, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tanah longsor dan pepohonan tumbang menutup sungai Cipanengah di Bojonggenteng Sukabumi, Sabtu (5/10/2024) | Foto : Istimewa
Sukabumi05 Oktober 2024, 20:45 WIB

Rumahnya Tiba-tiba Ambruk, Ustadz di Tegalbuleud Sementara Tinggal di Mushola

Rumah permanen berukuran 12 x 6 meter milik Ustad Nasrudin (37 tahun) di Kampung Sukarata RT 01/04 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, mengalami ambruk
Ambruk, rumah milik ustad Nasrudin di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Istimewa
Gadget05 Oktober 2024, 19:00 WIB

8 Cara Mengatasi HP Lemot, Dijamin Kembali Lancar

Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi.
Ilustrasi. Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi. (Sumber : Pixabay/JanVasek)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:53 WIB

Harapan Anggota DPRD Sukabumi di HUT TNI ke-79: Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Aanggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi TNI kepada bangsa. Sekaligus beraharap agar sinergi antara TNI dan rakyat semakin diperkuat.
Hamzah Gurnita, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi - Fraksi PKB | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:29 WIB

Anggota DPRD Sukabumi Loka Tresnajaya Apresiasi Peran TNI dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya, menyampaikan apresiasi atas peran penting Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
H. Loka Tresnajaya, Aggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat05 Oktober 2024, 18:28 WIB

AMSI Jawa Barat Gelar Training Cek Fakta Lawan Gangguan Informasi Jelang Pilkada 2024

Training atau pelatihan ini merupakan kerjasama antara AMSI Pusat dengan Cek Fakta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Google News Initiative.
AMSI Jawa Barat Gelar Training Cek Fakta Lawan Gangguan Informasi Jelang Pilkada 2024 (Sumber : Ist)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:02 WIB

Respon DPRD Sukabumi Soal Pembangunan Tambak Udang di Minajaya: Wajar Ditolak Warga

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana turut menanggapi rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Dimana rencana tersebut mendapatkan penolakan dari warga setempat dengan berbagai alasan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana turut menanggapi rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade | Foto: Istimewa
Life05 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Anak-anak Sholeh dan Sholehah, Yuk Amalkan

Memiliki anak sholeh dan sholehah adalah dambaan semua orang tua.
Ilustrasi Bacaan Doa Agar Diberikan Anak Sholeh (Sumber : Freepik).