SUKABUMIUPDATE.com - Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara dilaksanakan pada Juni 2024.
Mengutip tempo.co, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selain aparatur negara, gaji ke-13 juga berhak diterima pensiunan atau penerima pensiun/tunjangan. Adapun jadwal pencairannya bagi pensiunan direncanakan mulai Senin, 3 Juni 2024 melalui PT Taspen (Persero). Pembayarannya dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai 3 Juni 2024. Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua (JHT) sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya melalui keterangan tertulis di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Intip Rincian Besaran Tiap Golongan
Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 bagi aparatur negara yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan tambahan penghasilan.
Untuk gaji ke-13 CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok ke-13 PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang didapatkan dalam satu bulan bagi pemda yang memberikan tambahan penghasilan.
Khusus komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiun sekaligus penerima pensiun duda/janda, gaji ke-13 yang diberikan adalah keduanya.
“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 13 ayat (1) PP tersebut.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) dari pemberian THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Sumber: Tempo.co | Melynda Dwi Puspita