SUKABUMIUPDATE.com- Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat menjadi Tapera, belakangan sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya tersiar kabar pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk iuran Tapera bakal segera diberlakukan.
Ya, pekerja yang menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Ketentuan pembayaran Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) menyebutkan iuran simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri.
“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” tulis Pasal 20 ayat (2) PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Tinggi Purin, 10 Ikan Laut Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat
Lantas, apakah iuran Tapera bisa dicairkan pekerja? Simak penjelasannya berikut ini, sebagaimana merujuk Tempo.co!
Pencairan Dana Tapera
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta Tapera yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukan Tapera ini wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena beberapa alasan, diantaranya:
- pensiun bagi pekerja
- mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- peserta meninggal, atau
- tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
“Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” bunyi Pasal 24 ayat (5) PP tersebut, seperti dikutip via Tempo, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: 10 Cara Menjadi Anak yang Baik untuk Orang Tua, Jadi Pribadi Bertanggungjawab!
Kemudian, pekerja yang bisa menjadi peserta Tapera harus memenuhi syarat, yakni berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.
Peserta Tapera juga harus memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum, baik UMK maupun UMR. Meski begitu tetap ada pengecualian ketentuan upah minimum bagi pekerja yang berstatus freelancer.
“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah,” tulis Pasal 7 PP tersebut.
Skema Pembiayaan Perumahan Tapera
Tak hanya dicairkan, simpanan Tapera juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelum mengajukan program pembiayaan tersebut, pengusaha harus melakukan pengkinian data peserta melalui portal sitara.tapera.go.id yang mencakup informasi kepegawaian, penghasilan, dan tunjangan.
Baca Juga: Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat
Pembiayaan perumahan Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 12 bulan (kecuali PNS eks peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per bulan, dan belum pernah memiliki rumah.
Adapun khusus peserta Tapera yang merupakan suami dan istri, masing-masing mempunyai hak yang sama, tetapi tidak dapat mengusulkan pembiayaan perumahan secara bersamaan. Tak hanya itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya suami mengajukan skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengusulkan kredit renovasi rumah (KRR).
Diketahui, BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. Plafon kredit KPR diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok zonasi dan penghasilan, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sementara tenor KBR maksimal 15 tahun dan paling lama lima tahun untuk KRR.
SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA