Potong Gaji 3%, Apakah Tapera Bisa Dicairkan Pekerja?

Kamis 30 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi. Perumahan. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. (Sumber : Freepik/@wirestock)

Ilustrasi. Perumahan. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. (Sumber : Freepik/@wirestock)

SUKABUMIUPDATE.com- Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat menjadi Tapera, belakangan sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya tersiar kabar pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk iuran Tapera bakal segera diberlakukan.

Ya, pekerja yang menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Ketentuan pembayaran Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) menyebutkan iuran simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” tulis Pasal 20 ayat (2) PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Tinggi Purin, 10 Ikan Laut Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Lantas, apakah iuran Tapera bisa dicairkan pekerja? Simak penjelasannya berikut ini, sebagaimana merujuk Tempo.co!

Pencairan Dana Tapera 

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta Tapera yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukan Tapera ini wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. 

Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena beberapa alasan, diantaranya:

  • pensiun bagi pekerja
  • mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • peserta meninggal, atau
  • tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. 

“Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” bunyi Pasal 24 ayat (5) PP tersebut, seperti dikutip via Tempo, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: 10 Cara Menjadi Anak yang Baik untuk Orang Tua, Jadi Pribadi Bertanggungjawab!

Kemudian, pekerja yang bisa menjadi peserta Tapera harus memenuhi syarat, yakni berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. 

Peserta Tapera juga harus memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum, baik UMK maupun UMR. Meski begitu tetap ada pengecualian ketentuan upah minimum bagi pekerja yang berstatus freelancer. 

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah,” tulis Pasal 7 PP tersebut. 

Skema Pembiayaan Perumahan Tapera

Tak hanya dicairkan, simpanan Tapera juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelum mengajukan program pembiayaan tersebut, pengusaha harus melakukan pengkinian data peserta melalui portal sitara.tapera.go.id yang mencakup informasi kepegawaian, penghasilan, dan tunjangan. 

Baca Juga: Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Pembiayaan perumahan Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 12 bulan (kecuali PNS eks peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per bulan, dan belum pernah memiliki rumah. 

Adapun khusus peserta Tapera yang merupakan suami dan istri, masing-masing mempunyai hak yang sama, tetapi tidak dapat mengusulkan pembiayaan perumahan secara bersamaan. Tak hanya itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya suami mengajukan skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengusulkan kredit renovasi rumah (KRR). 

Diketahui, BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. Plafon kredit KPR diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok zonasi dan penghasilan, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sementara tenor KBR maksimal 15 tahun dan paling lama lima tahun untuk KRR.

SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa