Potong Gaji 3%, Apakah Tapera Bisa Dicairkan Pekerja?

Kamis 30 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi. Perumahan. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. (Sumber : Freepik/@wirestock)

Ilustrasi. Perumahan. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. (Sumber : Freepik/@wirestock)

SUKABUMIUPDATE.com- Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat menjadi Tapera, belakangan sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya tersiar kabar pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk iuran Tapera bakal segera diberlakukan.

Ya, pekerja yang menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Ketentuan pembayaran Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) menyebutkan iuran simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” tulis Pasal 20 ayat (2) PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Tinggi Purin, 10 Ikan Laut Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Lantas, apakah iuran Tapera bisa dicairkan pekerja? Simak penjelasannya berikut ini, sebagaimana merujuk Tempo.co!

Pencairan Dana Tapera 

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta Tapera yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukan Tapera ini wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. 

Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena beberapa alasan, diantaranya:

  • pensiun bagi pekerja
  • mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • peserta meninggal, atau
  • tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. 

“Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” bunyi Pasal 24 ayat (5) PP tersebut, seperti dikutip via Tempo, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: 10 Cara Menjadi Anak yang Baik untuk Orang Tua, Jadi Pribadi Bertanggungjawab!

Kemudian, pekerja yang bisa menjadi peserta Tapera harus memenuhi syarat, yakni berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. 

Peserta Tapera juga harus memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum, baik UMK maupun UMR. Meski begitu tetap ada pengecualian ketentuan upah minimum bagi pekerja yang berstatus freelancer. 

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah,” tulis Pasal 7 PP tersebut. 

Skema Pembiayaan Perumahan Tapera

Tak hanya dicairkan, simpanan Tapera juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelum mengajukan program pembiayaan tersebut, pengusaha harus melakukan pengkinian data peserta melalui portal sitara.tapera.go.id yang mencakup informasi kepegawaian, penghasilan, dan tunjangan. 

Baca Juga: Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Pembiayaan perumahan Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 12 bulan (kecuali PNS eks peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per bulan, dan belum pernah memiliki rumah. 

Adapun khusus peserta Tapera yang merupakan suami dan istri, masing-masing mempunyai hak yang sama, tetapi tidak dapat mengusulkan pembiayaan perumahan secara bersamaan. Tak hanya itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya suami mengajukan skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengusulkan kredit renovasi rumah (KRR). 

Diketahui, BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. Plafon kredit KPR diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok zonasi dan penghasilan, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sementara tenor KBR maksimal 15 tahun dan paling lama lima tahun untuk KRR.

SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat04 Juli 2024, 23:13 WIB

Audiensi ke Sekda Jabar, Pemkab Sukabumi Bahas Persiapan Pelaksanaan HCS 2024

Jelang event HCS 2024, Pemkab Sukabumi bertemu Sekda Jabar Herman Suryatman untuk meminta dukungan.
Momen Sekda Jabar terima audiensi Pemkab Sukabumi terkait pelaksanaan event HCS 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Internasional04 Juli 2024, 22:38 WIB

Hotel Van der Valk Belanda, Saksi Bisu Membaranya Asmara Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Hotel Van der Valk yang berdiri megah di Den Haag Belanda, menjadi saksi bisu kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Ilustrasi kamar hotel van der valk saat Hasyim Asy'ari bersama CAT  | Foto : Pixabay
Sukabumi04 Juli 2024, 21:50 WIB

Rumah di Parakansalak Sukabumi Roboh Usai Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Dapur rumah warga di Parakansalak Sukabumi roboh usai diguyur hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (4/7/2024) dini hari.
P2BK tengah melakukan asesmen di lokasi rumah roboh yang berada di Kampung Kebonmuncang RT 3/5, Parakansalak Sukabumi, Kamis (4/7/2024). (Sumber : Istimewa)
Life04 Juli 2024, 21:00 WIB

11 Bahasa Tubuh Wanita Menandakan Dia Jatuh Cinta Pada Anda, Perasaan Tersembunyi!

Beberapa wanita menunjukan rasa sukanya dengan bahasa tubuhnya yang menggemaskan.
Ilustrasi - Beberapa wanita menunjukan rasa sukanya dengan bahasa tubuhnya yang menggemaskan. (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com).
Sukabumi04 Juli 2024, 20:47 WIB

Dispar Pastikan Pelaku Pariwisata dan Ekraf Sukabumi Komit Sukseskan Event HCS 2024

Penyelenggaraan HCS merupakan momen bagi pelaku pariwisata dan ekraf untuk menunjukkan potensi wisata di Kabupaten Sukabumi.
Stakeholder Pariwisata dan Ekonomi kreatif atau Ekraf di Kabupaten Sukabumi komitmen sukseskan Event HCS 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi04 Juli 2024, 20:31 WIB

Warga Mangkalaya Sukabumi Protes: Drainase Baru Sepekan Dibangun Sudah Rusak

Warga Kampung Mangkalaya, Rt 02/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi keluhkan hasil pembangunan drainase yang sudah rusak kurang dari sepekan pengerjaan.
Warga saat menunjukan hasil pembangunan drainase yang rusak di Kampung Mangkalaya, Rt 02/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Kamis (4/7/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Juli 2024, 20:00 WIB

Kiwi Hingga Jeruk Nipis, 5 Buah yang Bantu Menjaga Kesehatan Tulang

Ada beberapa buah yang membantu meningkatkan kesehatan tulang.
Ilustrasi - Ada beberapa buah yang membantu meningkatkan kesehatan tulang.(Sumber : pexels.com/Dmitry Demidov)
Sukabumi04 Juli 2024, 19:38 WIB

Jalan Desa di Jampangtengah Sukabumi Amblas Akibat Hujan, Aktivitas Warga Terganggu

Jalan desa di Bantaragung Jampangtengah Sukabumi yang amblas akibat hujan deras ini butuh penanganan segera.
Kondisi jalan desa di Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah Sukabumi yang amblas. (Sumber : Istimewa)
Life04 Juli 2024, 19:00 WIB

Minta Maaf, Tolong & Terima Kasih, 10 Cara Membangun Karakter Anak Sopan Santun

Proses membangun karakter anak membutuhkan waktu. Bersabarlah dan terus berikan bimbingan yang positif demi membangun karakter anak yang berkualitas.
Ilustrasi. Parenting. Bersabarlah dan terus berikan bimbingan yang positif demi membangun karakter anak yang berkualitas. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi04 Juli 2024, 18:55 WIB

Kawasaki Ninja Milik Marwan Hangus Terbakar di Kota Sukabumi, Dipicu Percikan Api

Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, AKP Heri Hermawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya motor terbakar bermula dari adanya percikan api pada bagian accu (Aki) motor.
Satu unit motor Kawasaki Ninja 150 R dengan nomor polisi D 333 XYP milik Marwan Maulana (26 tahun) hangus terbakar di Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin