Catat Tanggalnya! Batas Waktu Perusahaan Daftarkan Pekerja di Program Tapera

Rabu 29 Mei 2024, 10:35 WIB
(Foto Ilustrasi) Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. | Foto: Pexels/nattanan23

(Foto Ilustrasi) Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. | Foto: Pexels/nattanan23

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer), wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Mengutip tempo.co, pada Pasal 8 disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah harus didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri.

Kapan Batas Waktu Pendaftaran Program Tapera?

Berdasarkan Pasal 68, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mulai berlaku pada Rabu, 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu pendaftaran program Tapera bagi perusahaan untuk pekerjanya adalah Kamis, 20 Mei 2027.

Adapun ketentuan pekerja yang wajib didaftarkan sebagai peserta program Tapera adalah pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Khusus pekerja mandiri dengan penghasilan kurang dari upah minimum juga bisa mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut sebagai peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” bunyi Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Besaran Simpanan Wajib Tapera

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur besaran simpanan peserta Tapera, yaitu 3 persen. Besaran itu ditanggung bersama oleh perusahaan sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” tulis Pasal 15 ayat (3).

Pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja dilakukan melalui pemotongan gaji atau upah. Selanjutnya, penyetoran dana untuk simpanan program Tapera dilakukan oleh pemberi kerja atau freelancer paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Ketentuan lebih lanjut terkait penyetorannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sedangkan khusus pekerja mandiri dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

“Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 ayat (3).

Sumber: Tempo.co | Melynda Dwi Puspita

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik07 Juli 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Walau Sakit dari Vagetoz, “Kau yang Sedang ku Cinta Harus Kutinggalkan”

Lagu ini menggambarkan perasaan cinta yang mendalam dan pengorbanan yang besar.
Lagu ini menggambarkan perasaan cinta yang mendalam dan pengorbanan yang besar.  (Sumber : YouTube/@Vagetoz Official)
Sukabumi Memilih07 Juli 2024, 16:12 WIB

Panwaslu Kalibunder Bekali Bimtek untuk 7 PKD Pilkada 2024

Pasca pelantikan, 7 PKD Pilkada 2024 dibekali bimbingan teknis atau Bimtek oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi hingga Forkopimcam Kalibunder
Kegiatan Bimtek yang digelar Panwaslu Kalibunder Sukabumi untuk 7 PKD Pilkada 2024. (Sumber : Istimewa)
Produk07 Juli 2024, 16:01 WIB

Bayar Listrik Pakai PLN Mobile Bisa Dapat Hadiah Kulkas dan Berbagai Alat Elektronik Lainnya

PLN tengah mengadakan Program Gelegar Maksi Bulan Juli berhadiah peralatan elektronik. Berikut mekanisme penukaran kupon hadiahnya.
Program Gelegar Maksi Bulan Juli PLN. (Sumber : Istimewa)
Sehat07 Juli 2024, 16:00 WIB

10 Cara Menghilangkan Lemak Perut Agar Tubuh Sehat dan Bebas dari Penyakit

Menghilangkan lemak perut tidak mudah, tetapi dengan pola hidup yang sehat dan seimbang, Anda dapat mencapai tujuan Anda.
Menghilangkan lemak perut tidak mudah, tetapi dengan pola hidup yang sehat dan seimbang, Anda dapat mencapai tujuan Anda. | (Sumber : Freepik.com/wayhomestudio)
Film07 Juli 2024, 15:00 WIB

5 Rekomendasi Film Netflix yang Tayang Juli 2024 dari Berbagai Genre

Ada beberapa film netflix yang bisa ditonton di bulan Juli 2024 ini.
Ada beberapa film netflix yang bisa ditonton di bulan Juli 2024 ini. (Sumber : imdb.com).
Sukabumi Memilih07 Juli 2024, 14:55 WIB

Panwaslu Kalibunder Sukabumi Lantik 7 PKD, Langsung Terjun Awasi Coklit Pilkada 2024

Panwaslu Kalibunder Kabupaten Sukabumi melantik 7 orang Pengawas Kelurahan dan Desaatau PKD Pilkada 2024.
Pelantikan 7 PKD Pilkada 2024 oleh Panwaslu Kalibunder Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Juli 2024, 14:17 WIB

Sembunyikan Celurit di Balik Baju, Pemuda asal Sukaraja Sukabumi Ditangkap Polisi

Seorang pemuda asal Sukaraja Sukabumi ditangkap polisi karena kedapatan membawa celurit yang disembunyikan di balik baju usai terjaring razia.
Barang bukti celurit yang disita Polisi dari seorang pemuda asal Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat07 Juli 2024, 14:00 WIB

Mengenal Diet Keto: Manfaat, Kelebihan, Kekurangan dan Tips untuk Memulainya

Diet keto berfokus pada konsumsi makanan tinggi lemak dan rendah karbohidrat.
Ilustrasi - Diet keto berfokus pada konsumsi makanan tinggi lemak dan rendah karbohidrat. (Sumber : freepik.com/pikselmentah.com)
DPRD Kab. Sukabumi07 Juli 2024, 13:37 WIB

Pansus RPJPD DPRD Sukabumi Kunjungi Bappeda Jabar, Bahas Sinkronisasi Pembangunan

DPRD berharap RPJPD Kabupaten Sukabumi 20 tahun kedepan mempunyai sinkronisasi yang kuat dengan RPJPD Jabar dan RPJMN.
Kunjungan kerja Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Sukabumi ke Bappeda Jabar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Juli 2024, 13:02 WIB

Jelang HCS 2024, Dispar Sukabumi Gelar Pelatihan Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

Peserta dalam pelatihan yang digelar Dispar ini adalah dari 40 pengelola destinasi pariwisata di Kabupaten Sukabumi
Dispar Kabupaten Sukabumi gelar pelatihan kebersihan lingkungan, sanitasi dan pengelolaan sampah bagi 40 pengelola destinasi wisata. (Sumber : Istimewa)