SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer), wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Mengutip tempo.co, pada Pasal 8 disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah harus didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri.
Kapan Batas Waktu Pendaftaran Program Tapera?
Berdasarkan Pasal 68, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mulai berlaku pada Rabu, 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu pendaftaran program Tapera bagi perusahaan untuk pekerjanya adalah Kamis, 20 Mei 2027.
Adapun ketentuan pekerja yang wajib didaftarkan sebagai peserta program Tapera adalah pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Khusus pekerja mandiri dengan penghasilan kurang dari upah minimum juga bisa mendaftar.
“Peserta Tapera, yang kemudian disebut sebagai peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” bunyi Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.
Besaran Simpanan Wajib Tapera
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur besaran simpanan peserta Tapera, yaitu 3 persen. Besaran itu ditanggung bersama oleh perusahaan sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” tulis Pasal 15 ayat (3).
Pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja dilakukan melalui pemotongan gaji atau upah. Selanjutnya, penyetoran dana untuk simpanan program Tapera dilakukan oleh pemberi kerja atau freelancer paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyetorannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sedangkan khusus pekerja mandiri dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
“Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 ayat (3).
Sumber: Tempo.co | Melynda Dwi Puspita