Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3% untuk Dana Tapera, Simak Disini Kisarannya

Selasa 28 Mei 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi uang. Gaji karyawan swasta akan dipotong 3% untuk iuran Dana Tapera.. | Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

Ilustrasi uang. Gaji karyawan swasta akan dipotong 3% untuk iuran Dana Tapera.. | Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

SUKABUMIUPDATE.com - Gaji karyawan swasta akan dipotong 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Mengutip Tempo.co, dalam Pasal 5 disebutkan juga bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Namun tak hanya itu saja, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat pertama mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Selanjutnya, Pasal 7 mengatur jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera, meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan swasta, serta pekerja yang menerima gaji atau upah.

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

Besaran Potongan Gaji Untuk Tapera

Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.

“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis Pasal 15 ayat (5a) PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 tersebut.

Pengelolaan Simpanan Tapera

Proses pengelolaan dana Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Dana Tapera bersumber dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Tempo.co (Melynda Dwi Puspita)

 

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih07 Juli 2024, 16:12 WIB

Panwaslu Kalibunder Bekali Bimtek untuk 7 PKD Pilkada 2024

Pasca pelantikan, 7 PKD Pilkada 2024 dibekali bimbingan teknis atau Bimtek oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi hingga Forkopimcam Kalibunder
Kegiatan Bimtek yang digelar Panwaslu Kalibunder Sukabumi untuk 7 PKD Pilkada 2024. (Sumber : Istimewa)
Produk07 Juli 2024, 16:01 WIB

Bayar Listrik Pakai PLN Mobile Bisa Dapat Hadiah Kulkas dan Berbagai Alat Elektronik Lainnya

PLN tengah mengadakan Program Gelegar Maksi Bulan Juli berhadiah peralatan elektronik. Berikut mekanisme penukaran kupon hadiahnya.
Program Gelegar Maksi Bulan Juli PLN. (Sumber : Istimewa)
Sehat07 Juli 2024, 16:00 WIB

10 Cara Menghilangkan Lemak Perut Agar Tubuh Sehat dan Bebas dari Penyakit

Menghilangkan lemak perut tidak mudah, tetapi dengan pola hidup yang sehat dan seimbang, Anda dapat mencapai tujuan Anda.
Menghilangkan lemak perut tidak mudah, tetapi dengan pola hidup yang sehat dan seimbang, Anda dapat mencapai tujuan Anda. | (Sumber : Freepik.com/wayhomestudio)
Film07 Juli 2024, 15:00 WIB

5 Rekomendasi Film Netflix yang Tayang Juli 2024 dari Berbagai Genre

Ada beberapa film netflix yang bisa ditonton di bulan Juli 2024 ini.
Ada beberapa film netflix yang bisa ditonton di bulan Juli 2024 ini. (Sumber : imdb.com).
Sukabumi Memilih07 Juli 2024, 14:55 WIB

Panwaslu Kalibunder Sukabumi Lantik 7 PKD, Langsung Terjun Awasi Coklit Pilkada 2024

Panwaslu Kalibunder Kabupaten Sukabumi melantik 7 orang Pengawas Kelurahan dan Desaatau PKD Pilkada 2024.
Pelantikan 7 PKD Pilkada 2024 oleh Panwaslu Kalibunder Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Juli 2024, 14:17 WIB

Sembunyikan Celurit di Balik Baju, Pemuda asal Sukaraja Sukabumi Ditangkap Polisi

Seorang pemuda asal Sukaraja Sukabumi ditangkap polisi karena kedapatan membawa celurit yang disembunyikan di balik baju usai terjaring razia.
Barang bukti celurit yang disita Polisi dari seorang pemuda asal Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat07 Juli 2024, 14:00 WIB

Mengenal Diet Keto: Manfaat, Kelebihan, Kekurangan dan Tips untuk Memulainya

Diet keto berfokus pada konsumsi makanan tinggi lemak dan rendah karbohidrat.
Ilustrasi - Diet keto berfokus pada konsumsi makanan tinggi lemak dan rendah karbohidrat. (Sumber : freepik.com/pikselmentah.com)
DPRD Kab. Sukabumi07 Juli 2024, 13:37 WIB

Pansus RPJPD DPRD Sukabumi Kunjungi Bappeda Jabar, Bahas Sinkronisasi Pembangunan

DPRD berharap RPJPD Kabupaten Sukabumi 20 tahun kedepan mempunyai sinkronisasi yang kuat dengan RPJPD Jabar dan RPJMN.
Kunjungan kerja Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Sukabumi ke Bappeda Jabar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Juli 2024, 13:02 WIB

Jelang HCS 2024, Dispar Sukabumi Gelar Pelatihan Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

Peserta dalam pelatihan yang digelar Dispar ini adalah dari 40 pengelola destinasi pariwisata di Kabupaten Sukabumi
Dispar Kabupaten Sukabumi gelar pelatihan kebersihan lingkungan, sanitasi dan pengelolaan sampah bagi 40 pengelola destinasi wisata. (Sumber : Istimewa)
Life07 Juli 2024, 13:00 WIB

9 Ciri Orang yang Memiliki Harga Diri Rendah, Apa Kamu Salah Satunya?

Harga diri rendah bisa berasal dari berbagai faktor, termasuk pengalaman masa kecil yang negatif, trauma, kritik atau penolakan dari orang lain.
Ilustrasi - Harga diri rendah bisa berasal dari berbagai faktor, termasuk pengalaman masa kecil yang negatif, trauma, kritik atau penolakan dari orang lain. (Sumber : unsplash.com/Elsa Tonkinwise)