SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya membatalkan semua kenaikan UKT atau Uang Kuliah Tunggal di semua perguruan tinggi negeri tahun 2024. Pembatalan disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi Nadiem Makarim setelah aspirasi publik makin menguat soal kuliah mahal di Indonesia, gegara kenaikan UKT 2024.
Melansir tempo.co, keputusan ini diambil Kemendikbudristek usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta Senin, 27 Mei 2024. Nadiem mengakui beberapa angka kenaikan UKT mencemaskan.
“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem dalam pernyataannya. Nadiem juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.
Masih dari tempo.co, kenaikan UKT di berbagai kampus di Indonesia mendapatkan reaksi keras dari publik terutama mahasiswa dan calon mahasiswa. Kenaikan tersebut disebut terjadi karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, mengatakan saat ini perguruan tinggi negeri atau PTN sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Sebab, perguruan tinggi terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.
Baca Juga: 10 Kesalahan Orang Tua dalam Mendidik yang Membuat Anaknya Terjebak Dalam Kemiskinan
Otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan. Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.
"Ini strategi kampus menaikkan pendapatan," kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.
Sumber: Tempo.co