SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem akhirnya menjelaskan soal soal uang kuliah tetap atau UKT yang makin mahal.
UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri yang naik dari tahun sebelumnya dalam kisaran 25 persen hingga 100 persen, memicu gelombang penolakan dan protes dari publik khususnya mahasiswa.
Kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024), Nadiem mengatakan bahwa kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, dan itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat dilansir dari suara.com.
Nadiem menepis rumor yang menyebutkan UKT berjenjang akan mengalami kenaikan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan khususnya di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah untuk pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama sekali," ucap Nadiem.
Selain itu, Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta didik dan keluarganya.
"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," tutur Nadiem.
Sebelumnya BEM SI juga ikuti RDP dengan Komisi X pada Kamis (16/5/2024). BEM SI memprotes kenaikan UKT yang melonjak bagi mahasiswa jalur SNBP 2024. Dalam rapat tersebut, BEM SI mempertanyakan landasan kenaikan UKT.
"(Kami) menekan tinjauan kembali permendikbud, pasal-pasal apa yang krusial, kenapa UKT bisa melambung tinggi, itu pasal yang mana?" kata Heryanto Koordinator BEM SI ditemui setelah RDP.
Baca Juga: Mahasiswa UPI Lawan Pendidikan Mahal, Rp 4 Juta per Semester dan Ancaman DO
Menurutnya, akar permasalahan soal UKT ini adalah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024. "UKT ini tidak sinkron dengan di kampus sehingga di kebijakan UKT tidak sesuai, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan 5 kali lipat disampaikan tadi," katanya.
"Ini yang perlu kita kawal. Apakah benar peraturan-peraturan ini menetapkan kebijakan untuk menekan UKT secara serius di kampus atau ndak? Atau ini hanya sebatas bisnisnya perguruan tinggi di masyarakat," sambungnya.
Sumber: suara.com