SUKABUMIUPDATE.com - Media massa konvensional tengah menghadapi tantangan berat sebagai entitas industri. PT Republika Media Mandiri atau Republika kembali mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena akan mengembangkan konsep jurnalistik baru, di era new media.
Melansir tempo.co, pada Mei 2024 ini Republika memutuskan untuk memberhentikan 60 karyawan. Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri.
"Republika melakukan program rasionalisasi karyawan dengan total 60 karyawan," kata Elba dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis malam, 9 Mei 2024.
Elba menyampaikan karyawan yang di-PHK itu terdiri dari 29 orang dari tim redaksi, yakni reporter dan redaktur, serta 31 orang dari tim non redaksi. PHK, jelas Elba dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan.
Dia menjelaskan bahwa sebagian karyawan memilih PHK secara sukarela. Wartawan senior itu juga menegaskan bahwa segala kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan UU Ciptaker.
"Semua pembayaran kompensasi akan dibayarkan minggu depan," ujar Elba sembari memastikan perusahaannya tidak punya rencana PHK gelombang berikutnya.
Baca Juga: Jangan Nunggu Viral! DPRD Soroti Masalah Program Rutilahu di Kabupaten Sukabumi
Diketahui Republika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal di akhir tahun 2023 lalu. "Gelombang pertama Desember 2023," kata Elba.
Selain itu, Elba menegaskan bahwa Republika akan tetap mengembangkan produk jurnalistik baru. "Produk jurnalistik malah kami tambah. Platform-platform kami perkuat, dan new media menjadi fokus kami," tuturnya.
Sumber: Tempo.co