SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan eks-buruh PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) dikabarkan kembali melakukan mediasi bersama Pihak Perusahaan untuk memperjuangkan haknya namun kembali menemui jalan buntu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, proses mediasi itu dilakukan di aula pabrik PT BDJ yang berada di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi setelah berkonsultasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Jumat 19 April 2024.
Diketahui, proses mediasi turut dihadiri oleh para petinggi perusahaan yakni HRD, Personalia, PPIC, kepala produksi, direktur utama hingga penasehat perusahaan serta dihadiri sekurangnya 60 eks buruh.
Nurrahman (45 tahun) selaku perwakilan eks buruh menuturkan proses mediasi kembali menemui jalan buntu meski dihadiri para petinggi perusahaan.
“Intinya tadi hasil mediasi itu berbelit-belit. Tadi ada ownernya (pemilik perusahaan) ternyata tetap saja hasilnya nol, dia malah minta waktu lagi (untuk pelunasan),” ujar Nurrahman kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, situasi di dalam forum mediasi sempat memanas buntut dari tidak konsistennya pihak perusahaan dalam menepati janjinya untuk membayarkan tunggakan upah.
“Saya bilang kan mau sampe kapan minta waktu, batas kesabaran saya sama kepercayaan saya sudah hilang sekarang. Pokoknya tadi anak-anak (para buruh) sudah emosi semua, saya bilang tenang jangan anarkis,” kata dia.
Dalam upaya memperjuangkan haknya itu, para buruh merasa berjuang sendirian sekalipun telah mengadukannya kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Pasalnya mereka (para eks buruh) menyebut dalam mediasi itu, Disnakertrans tidak hadir untuk menjadi penengah dalam perjuangannya.
“Sampe sekarang seakan-akan kami berjuang sendirian. Dinas ketenagakerjaan mah nggak ada itu nggak datang, saya mau ngadu ke siapa lagi, ke dinas ketenagakerjaan juga sebagai bapak dan penengah saya jawabannya cuman sabar aja,” ungkapnya.
“Kalau memang disnaker berpihak kepada kami, posisinya ada di tengah untuk menengahi kami sama pihak perusahaan maka bimbing kami dan lindungi kami semua bukannya dilepas begitu saja kalau memang bener-bener berpihak,” sambung dia.
Dalam posisinya saat ini, para eks buruh mengaku tidak tahu lagi harus melakukan upaya seperti apa untuk memperjuangkan haknya itu.
“Intinya saya sekarang kalau pasrah juga sayang upah saya belum dibayar, nggak diperjuangkan juga gimana, terus saya harus mengadu ke siapa lagi sekarang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Agung selaku mediator Hubungan Industrial Ahli Muda dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menganggap persoalan yang dihadapi para buruh Pihaknya menyarankan untuk melakukan perundingan bipartit.
Baca Juga: Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi
“Saran kami dari disnaker agar teman-teman pekerja melakukan perundingan bipartit untuk mencari jalan keluar dari masalah yang ada,” kata Agung.
“Karena sifatnya bipartit kami dari dinas belum dapat mendampingi atau memfasilitasi pertemuan tersebut. Namun kami akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti,” tandasnya.