SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi tak hanya tengah mengupayakan agar wajib pajak patuh terhadap kewajibannya, namun juga bagaimana cara melayani wajib pajak dengan baik.
Salah satunya yakni dengan melakukan inovasi agar layanan perpajakan seperti mutasi atau ganti nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup dilakukan di desa.
“Dengan sistem ini, desa melakukan penginputan, verifikasi oleh kecamatan, dan asesmen oleh Bapenda. Itu akan semakin memudahkan pelayanan,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Siapkan Hadiah Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak, Simak Syaratnya
Menurut Bima -sapaan akrab Herdy Somantri-, inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten, sehingga outputnya akan memudahkan wajib pajak dalam proses pembayaran dan layanan administrasi lainnya.
“Nanti kita akan kolaborasi dengan desa, bahkan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk melakukan pembayaran pajak. Atau pendaftaran objek pajak baru. Misalnya ada restoran baru dia bisa daftarnya ke desa, ada objek usaha baru dia bisa daftar ke desa. Sehingga tidak perlu ke Kantor Bapenda . Kami akan berperan sebagai koordinator dan mengawasi itu semua,” ujarnya.
Dengan inovasi berupa integrasi sistem administrasi pajak yang lebih baik dan kerja sama dengan berbagai lembaga tersebut, Bima bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan daerah. (ADV)