SUKABUMIUPDATE.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, momen yang salah satu ditunggu ASN adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). KPPN Sukabumi sebagai instansi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah menyalurkan pembayaran dana APBN telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan kerja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, yang menyampaikan rilis secara resmi pada Kamis (28/03/2024) di kantornya.
“Total dana yang berhasil direalisasikan untuk pembayaran THR ini adalah Rp41,73 miliar untuk 7.917 penerima yang tersebar pada 67 satuan kerja di Sukabumi dan Cianjur. Hal ini menunjukan realisasi telah mencapai 100 persen,” tutur Abdul Lutfi.
“Realisasi pembayaran THR ini sudah termasuk untuk pembayaran tunjangan kinerja yang mulai tahun ini diberikan penuh sebesar 100 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Penyaluran Dana TKD 2024 Melalui KPPN Sukabumi Alami Perkembangan Positif
Pemberian THR ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada aparatur negara yang telah berkontribusi dalam mendukung berbagai program nasional, sekaligus untuk menjamin kesejahteraannya.
Selain itu, pemberian THR juga ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar dapat lebih menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya pada momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN untuk instansi pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.
“Kami harap pembayaran THR ini turut meningkatkan daya beli masyarakat. Para pegawai dapat membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri sehingga dapat mendorong UMKM setempat,” harapnya. (ADV)