SUKABUMIUPDATE.com - Pengemudi ojek online (ojol) termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pada konferensi pers pada 18 Maret 2024.
Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo angkat bicara terkait kewajiban perusahaan ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi driver.
Rubi mengatakan, bahwa manajemen Gojek menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diumumkan pada 18 Maret 2024 tersebut.
"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Rubi pada Rabu, 20 Maret 2024, dikutip dari Tempo.co.
Dia menyebut, Gojek berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Pasal 15. Dalam hal ini, hubungan antara perusahaan aplikasi atau aplikator dengan driver Ojol berupa hubungan kemitraan.
"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya."
Ke depan, Gojek mengklaim akan terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. "Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," tutur Rubi.
Program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia. Termasuk diantaranya bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat 3 program. Pertama, Swadaya Mudik yang merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver. Misalnya seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Kedua, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Ketiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa driver Ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur pemerintah. Driver Ojol termasuk kategori PKWT, sehingga berhak menerima THR. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers pada 18 Maret 2024.
Sumber: Tempo.co