SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 2024 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dikutip dari Tempo.co, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia. Surat ini yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jelang Sahur, Rumah Lansia di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar
Ida menyebutkan surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan.
Berikutnya Ida menyatakan bahwa hingga kini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. “Nggak, nggak boleh (dicicil)."
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Ida, Kemnaker akan kembali membuka posko THR. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha soal pembayaran THR.
Baca Juga: Baru Awal Tahun, Kerugian Akibat Bencana Alam di Kota Sukabumi Capai Rp1,2 Miliar
Sepanjang tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana mayoritas di antaranya atau sebanyak 1.026 aduan soal pembayaran THR 2023 itu dapat diselesaikan. Sisanya, sebanyak 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Ida pun memaparkan bahwa Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu. “Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di Kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sumber: Tempo.co