SUKABUMIUPDATE.com - SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh wajib pajak.
Saat ini sendiri SPT tahunan bisa dilaporkan secara online yang akan lebih memangkas waktu dan tenaga. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi?
Ada beberapa cara untuk melaporkan SPT tahunan seperti melalui layanan e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP.
Nah, kali ini akan dibahas bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP.
Sebagai informasi, secara umum formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
Dan untuk formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.
Formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut ini cara lapor SPT tahunan secara online dikutip dari laman online-pajak.com.
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
- Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
- Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
- Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
- Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
- Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
- Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
- Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
- Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
- Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
- Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
- Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
- Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.
- Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
- Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
- Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
- Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
- Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumnya.
- Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
- Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya.
Itulah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online yang bisa dilakukan.