SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengikuti entry meeting dengan Inspektorat Jawa Barat untuk persiapan pemeriksaan laporan bantuan keuangan tahun 2023 Pemerintah Kota Sukabumi. Acara ini berlangsung di Ruang Utama Balai Kota pada Jumat (16/2/2024) dan dihadiri para kepala SKPD.
Kusmana mengatakan entry meeting ini bertujuan mempersiapkan pemeriksaan laporan bantuan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Pada tahun 2023 beberapa SKPD telah menerima bantuan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu indikator kemampuan daerah dalam mengelola bantuan keuangan tersebut. Saya harap setiap SKPD menyusun dan mempersiapkan dokumen dan informasi yang diminta oleh Tim Inspektorat Jawa Barat,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi.
Kusmana menegaskan agar laporan keuangan yang disajikan oleh perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan keuangan ini akan menjadi acuan dalam mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Desain Batik 10 Finalis Lomba Bakal Jadi Seragam ASN Pemkot Sukabumi
Laporan keuangan tahun 2023 Pemkot Sukabumi mencerminkan kinerja dan capaian pembangunan yang telah dilakukan selama setahun. Ia menambahkan, laporan keuangan juga menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya.
“Saya berharap dokumen-dokumen diperinci terlebih dahulu untuk mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jawa Barat,” ujar dia.
Perwakilan Tim Inspektorat Jawa Barat Ati Hoerowati memaparkan peran dan tugas Inspektorat Jawa Barat dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Tim Inspektorat akan melakukan pengawasan terhadap bantuan keuangan yang diterima Pemkot Sukabumi.
“Khusus untuk bantuan keuangan, kami akan melakukan koordinasi dengan BPK terkait beberapa program. Kami bekerja sesuai garapan. Saya berharap Pemerintah Kota Sukabumi mempersiapkan setiap tahapan secara administratif dan mendokumentasikannya secara tertib,” tutur Ati Hoerowati.
Selain pengawasan terhadap bantuan keuangan, Inspektorat Jawa Barat juga memiliki tugas pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan dokumen laporan keuangan dan petugas yang dapat memberikan informasi terkait laporan keuangan. Pemeriksaan bantuan keuangan tahun 2023 Pemkot Sukabumi oleh BPK akan dilaksanakan selama 30 hari mulai 15 Februari 2024. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi