SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7.287 petugas penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 di Kota Sukabumi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi Yudi Yustiawan, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada perwakilan petugas KPPS, bertempat di RM Joglo Sukabumi, pada Senin (12/02/2024).
Selain itu, sebanyak 6.993 petugas KPPS terlindungi selama 1 bulan mulai 1 Februari 2024, dan sebanyak 294 petugas terlindungi selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2024.
Baca Juga: Tarif Puskesmas di Kota Sukabumi Naik Jadi Rp 15 Ribu, Dinkes: Khusus Pasien Non BPJS
"Tentunya dalam melaksanakan tugasnya, para petugas KPPS tidak luput dari resiko. Maka dari itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dirasakan oleh seluruh petugas KPPS,".
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan penyerahan simbolis kartu kepesertaan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Kesbangpol Kota Sukabumi yang sangat peduli kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Sukabumi.
“Kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi sangat besar kepada masyarakatnya termasuk para petugas KPPS ini, Pemerintah Kota Sukabumi merupakan salah satu dari 5 Pemerintah Daerah yang menganggarkan perlindungan bagi petugas Pemilu tahun 2024,” ucapnya kepada sukabumiupdate.com.
Oki menyampaikan para petugas KPPS yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu merasa khawatir jika terjadi risiko karena jika risiko terjadi maka kami akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Bahas Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diskusi dengan Perusahaan
"Manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48 x upah hingga program kembali bekerja atau return wo work," imbuhnya.
Sedangkan manfaat program JKM, tambah Oki, yaitu santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta dengan rincian untuk tingkat TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun dan tingkat pendidikan tinggi strata 1 sebesar Rp 12.000.000/orang/tahun.(Adv)