SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mencatat kenaikan signifikan pendapatan daerah dari Pajak Hotel. Pada 2023 sektor ini menyumbang pendapatan hingga Rp 5 miliar, naik 113 persen dari target.
Hotel adalah salah satu sektor usaha yang mengalami perkembangan cukup cepat di Kota Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan hotel besar dan berjaringan luas mulai melirik Kota Sukabumi sebagai potensi investasi.
Baru-baru ini, penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyebut sumbangan hotel untuk pajak daerah pada 2023 cukup tinggi. Kenaikan dari target mencapai 113 persen, atau senilai Rp 5 Miliar.
“Apresiasi untuk para wajib pajak, karena berkat kesadarannya pendapatan pajak daerah pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Hal ini bisa dilihat diantaranya dalam pendapatan pajak hotel sekitar Rp. 5 miliar atau 113 persen dari target,” jelas Kusmana dikutip dari akun resmi Diskominfo Kota Sukabumi.
Data ini diungkapnya dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi tata cara pelaksanaan, pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Acara di Hotel Balcony pada 31 Januari 2024 yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.
Baca Juga: 10 Tradisi Unik Tahun Baru Imlek, Barongsai Hingga Doa Memohon Hujan
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD, Ziad Panji Nurhari, mengatakan kegiatan ini diadakan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru dalam pengelolaan pajak pasca diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu sosialisasi ini juga dimanfaatkan untuk mengenalkan QRIS yang bisa digunakan untuk membayar pajak daerah.
“Ya memang ada beberapa perbedaan dalam pelaporan dan pembayaran. Pelaporan sekarang dibayar dulu baru dilaporkan. Dalam pembayaran juga kita membuka QRIS dan virtual open,” jelasnya. (adv).