SUKABUMIUPDATE.com - Tarif retribusi layanan puskesmas di Kota Sukabumi naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 15 ribu. Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah pada 30 Januari 2024. Kebijakan tersebut diterapkan mulai 1 Februari 2024 dan hanya berlaku bagi pasien yang belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reni mengungkapkan saat ini Kota Sukabumi telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) karena lebih dari 97 persen penduduk Kota Sukabumi sudah mengikuti program JKN yang salah satunya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga menurutnya, kenaikan retribusi itu tidak akan membebani masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut, meski kenaikan retribusi akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun apabila dibandingkan dengan tarif layanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta, maka tarif retribusi layanan puskesmas masih terhitung murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Selama 2023, Dinkes Kota Sukabumi Layani 20 Ribu Lebih Pasien Lewat PSC 119
Selain layanan puskesmas, kenaikan retribusi kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga diberlakukan pada layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Namun seperti layanan puskesmas, tarif yang diberlakukan jauh di bawah laboratorium swasta.
“Perda ini tidak secara eksplisit menyatakan terjadi kenaikan, namun ada pelayanan-pelayanan baru yang harus diberikan Labkesda, yang sebelumnya itemnya tidak disebutkan dalam Perda yang lama, contohnya tes PCR. Kemudian layanan penunjang lain yang sebelumnya tidak disebutkan. Namun tetap setelah kita analisa dan kita tidak ingin membebankan kepada masyarakat, harganya jauh di bawah laboratorium swasta," kata dia.
Seluruh puskesmas di Kota Sukabumi melalui akun media sosial mereka masing-masing telah mengumumkan kenaikan tarif layanan yang akan berlaku mulai Februari. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan tarif baru layanan puskesmas sebesar Rp 15 ribu, ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023. (ADV)
Sumber: Diskominfo Kota Sukabumi