SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi periode 2015-2016 terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Peristiwa ini mencoreng nama Perumda ATE dan mengakibatkan perusahaan pelat merah tersebut tak menerima penyertaan modal.
Perumda ATE tidak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi selama kurang lebih tiga tahun sejak 2020 atau awal kasus ini bergulir. Keterangan tersebut disampaikan langsung Tenaga Ahli Perumda ATE periode saat ini, Heri Hermawan, kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (24/1/2024).
"Jujur kami merasa prihatin dengan adanya pemberitaan kemarin, kaitan beberapa pejabat PD ATE (Perumda ATE) terdahulu," kata dia.
Menurut Heri, perusahaannya sudah fokus menggarap hal yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), lalu membuat perencanaan, dengan harapan dapat menerima penyertaan modal. Namun, hal itu belum juga diperoleh Perumda ATE. "Alhamdulillah sampai hari ini penyertaan modal belum kami terima," ujarnya.
Baca Juga: Kerugian Rp 1 Miliar Lebih, 3 Mantan Pejabat Perumda ATE Sukabumi Terjerat Korupsi
Dalam kondisi ini, lanjut Heri, Perumda ATE harus berusaha tetap menjalankan roda perusahaan meski dengan laporan keuangan yang terus menurun. Menurutnya, jajaran pejabat Perumda ATE periode sekarang tidak pernah berkecil hati dan selalu bekerja sesuai tugas yang telah diamanatkan oleh peraturan daerah (Perda).
"Kami berusaha sebisa mungkin agar cash flow berjalan sesuai harapan. Karena yang lalu, cash flow kami stagnan, bahkan cenderung minus," ungkap dia.
Heri mengatakan selama tiga tahun lebih ini perusahaannya telah membuat perencanaan, namun karena tidak ada penyertaan modal, maka perencanaan tersebut realisasinya menjadi terhambat. “Bisa dikatakan seperti itu. Tidak maksimal, artinya kita punya perencanaan bagaimana, tapi tidak bisa direalisasikan maksimal,” ucapnya.
Terlebih, dari sekian banyak lokasi tambang yang dikelola Perumda ATE, kini hanya tersisa satu tambang di wilayah Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. “Kami hanya mengelola satu milik perumda di Padabeunghar. Sebelumnya ada tambang andesit, pasir besi, kapur, dan lain sebagainya,” kata Heri.
“Kami tidak berkaca pada kasus itu. Kami berkaca pada kemampuan kita. Karena dikelola juga tidak maksimal, buang-buang duit, mending kelola satu tapi bisa maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan tipikor di Perumda ATE terus berjalan. Korupsi ini menjerat tiga pejabat ‘teras’ periode 2015-2016 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Akhir Desember 2023, Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas kasus ini dari Polres Sukabumi.
Baca Juga: Suara Mencurigakan Sebelum Longsor Timbun 10 Rumah di Cibadak Sukabumi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menjelaskan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Rusli selaku Direktur Utama Perumda ATE, Zainal Mustofa selaku Direktur Operasional, dan Amat Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE saat itu.
“Penyidikannya dilakukan Polres Sukabumi dengan dugaan penyelewengan penyertaan modal daerah dari Pemkab Sukabumi kepada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi di tahun 2015,” ujar Wawan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Dalam berkas yang diterima Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi dijelaskan, ketiga tersangka tak mampu membuktikan penggunaan anggaran dari penyaluran dana yang dilakukan dua tahap oleh Pemkab Sukabumi. Rinciannya, Pemkab Sukabumi menyalurkan dana tahap satu Rp 500 juta dan tahap dua Rp 800 juta.
Penyidik merinci kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyertaan modal tahap satu sebesar Rp 381.507.000, tahap dua Rp 406.101.152, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih Rp 220.000.000, sehingga total Rp 1.007.000.000.