3 Tahun Tak Dapat Penyertaan Modal, Nasib Perumda ATE Sukabumi Akibat Korupsi

Rabu 24 Januari 2024, 15:08 WIB
Tenaga Ahli Perumda ATE Kabupaten Sukabumi periode saat ini, Heri Hermawan. | Foto: Istimewa

Tenaga Ahli Perumda ATE Kabupaten Sukabumi periode saat ini, Heri Hermawan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi periode 2015-2016 terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Peristiwa ini mencoreng nama Perumda ATE dan mengakibatkan perusahaan pelat merah tersebut tak menerima penyertaan modal.

Perumda ATE tidak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi selama kurang lebih tiga tahun sejak 2020 atau awal kasus ini bergulir. Keterangan tersebut disampaikan langsung Tenaga Ahli Perumda ATE periode saat ini, Heri Hermawan, kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (24/1/2024).

"Jujur kami merasa prihatin dengan adanya pemberitaan kemarin, kaitan beberapa pejabat PD ATE (Perumda ATE) terdahulu," kata dia.

Menurut Heri, perusahaannya sudah fokus menggarap hal yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), lalu membuat perencanaan, dengan harapan dapat menerima penyertaan modal. Namun, hal itu belum juga diperoleh Perumda ATE. "Alhamdulillah sampai hari ini penyertaan modal belum kami terima," ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Rp 1 Miliar Lebih, 3 Mantan Pejabat Perumda ATE Sukabumi Terjerat Korupsi

Dalam kondisi ini, lanjut Heri, Perumda ATE harus berusaha tetap menjalankan roda perusahaan meski dengan laporan keuangan yang terus menurun. Menurutnya, jajaran pejabat Perumda ATE periode sekarang tidak pernah berkecil hati dan selalu bekerja sesuai tugas yang telah diamanatkan oleh peraturan daerah (Perda).

"Kami berusaha sebisa mungkin agar cash flow berjalan sesuai harapan. Karena yang lalu, cash flow kami stagnan, bahkan cenderung minus," ungkap dia.

Heri mengatakan selama tiga tahun lebih ini perusahaannya telah membuat perencanaan, namun karena tidak ada penyertaan modal, maka perencanaan tersebut realisasinya menjadi terhambat. “Bisa dikatakan seperti itu. Tidak maksimal, artinya kita punya perencanaan bagaimana, tapi tidak bisa direalisasikan maksimal,” ucapnya.

Terlebih, dari sekian banyak lokasi tambang yang dikelola Perumda ATE, kini hanya tersisa satu tambang di wilayah Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. “Kami hanya mengelola satu milik perumda di Padabeunghar. Sebelumnya ada tambang andesit, pasir besi, kapur, dan lain sebagainya,” kata Heri.

“Kami tidak berkaca pada kasus itu. Kami berkaca pada kemampuan kita. Karena dikelola juga tidak maksimal, buang-buang duit, mending kelola satu tapi bisa maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan tipikor di Perumda ATE terus berjalan. Korupsi ini menjerat tiga pejabat ‘teras’ periode 2015-2016 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Akhir Desember 2023, Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas kasus ini dari Polres Sukabumi.

Baca Juga: Suara Mencurigakan Sebelum Longsor Timbun 10 Rumah di Cibadak Sukabumi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menjelaskan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Rusli selaku Direktur Utama Perumda ATE, Zainal Mustofa selaku Direktur Operasional, dan Amat Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE saat itu.

“Penyidikannya dilakukan Polres Sukabumi dengan dugaan penyelewengan penyertaan modal daerah dari Pemkab Sukabumi kepada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi di tahun 2015,” ujar Wawan pada Selasa, 23 Januari 2024.

Dalam berkas yang diterima Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi dijelaskan, ketiga tersangka tak mampu membuktikan penggunaan anggaran dari penyaluran dana yang dilakukan dua tahap oleh Pemkab Sukabumi. Rinciannya, Pemkab Sukabumi menyalurkan dana tahap satu Rp 500 juta dan tahap dua Rp 800 juta.

Penyidik merinci kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyertaan modal tahap satu sebesar Rp 381.507.000, tahap dua Rp 406.101.152, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih Rp 220.000.000, sehingga total Rp 1.007.000.000.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).