Kisaran Gaji PNS dan Pensiunan di 2024 Setelah Naik 8 Persen, Simak Rinciannya!

Rabu 03 Januari 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi - Berikut ini rincian kisaran besaran gaji PNS dan pensiunan PNS di tahun 2024 (RAPBN) 2024 | Foto: dok.menpan

Ilustrasi - Berikut ini rincian kisaran besaran gaji PNS dan pensiunan PNS di tahun 2024 (RAPBN) 2024 | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Hal tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.

Melansir dari Tempo.co, kenaikan gaji diberikan, yakni sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Baca Juga: 16 Link Pengumuman SKD CPNS 2023, Cara Cek dan Jadwalnya

Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu terhitung mulai Januari 2024, namun belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan tersebut.

Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini. Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, berapa perkiraan gaji PNS setelah naik 8 persen pada 2024? Simak informasinya berikut ini.

Kisaran Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen

Berikut perkiraan besaran gaji PNS per bulan pada 2024 setelah naik 8 persen:

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Dorong Wisudawan Jadi Enterpreneur Ketimbang PNS

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.

Baca Juga: 10 Cara Bersikap Bodo Amat Pada Penilaian Orang Lain Agar Sehat Mental

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12 Persen

Sementara itu, pemberian gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun estimasi besaran pensiunan pokok PNS per bulan pada 2024 setelah mengalami peningkatan sebesar 12 persen adalah sebagai berikut:

Gaji pokok pensiunan PNS

  • Golongan I (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.
  • Golongan II (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.
  • Golongan III (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.
  • Golongan IV (a-e): Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.

Baca Juga: Ada Fenomena Astronomi Perihelion Hari Ini, Apa Itu?

Gaji pokok pensiunan PNS berstatus duda/janda

  • Golongan I (a-d): Rp 1.311.072.
  • Golongan II (a-d): Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224.
  • Golongan III (a-d): Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240.
  • Golongan IV (a-e): Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440.

Gaji pokok duda/janda dari PNS yang meninggal dunia

  • Golongan I (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 2.054.976.
  • Golongan II (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 3.076.080.
  • Golongan III (a-d): Rp 2.000.432 – Rp 3.867.696.
  • Golongan IV (a-e): Rp 2.364.768 – Rp 4.752.832.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa