SUKABUMIUPDATE.com - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam dikabarkan akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.
Melansir dari Tempo.co, kenaikan gaji diberikan, yakni sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Baca Juga: 16 Link Pengumuman SKD CPNS 2023, Cara Cek dan Jadwalnya
Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu terhitung mulai Januari 2024, namun belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan tersebut.
Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini. Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, berapa perkiraan gaji PNS setelah naik 8 persen pada 2024? Simak informasinya berikut ini.
Kisaran Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen
Berikut perkiraan besaran gaji PNS per bulan pada 2024 setelah naik 8 persen:
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Dorong Wisudawan Jadi Enterpreneur Ketimbang PNS
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664.
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732.
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
Baca Juga: 10 Cara Bersikap Bodo Amat Pada Penilaian Orang Lain Agar Sehat Mental
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan
Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12 Persen
Sementara itu, pemberian gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun estimasi besaran pensiunan pokok PNS per bulan pada 2024 setelah mengalami peningkatan sebesar 12 persen adalah sebagai berikut:
Gaji pokok pensiunan PNS
- Golongan I (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.
- Golongan II (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.
- Golongan III (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.
- Golongan IV (a-e): Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.
Baca Juga: Ada Fenomena Astronomi Perihelion Hari Ini, Apa Itu?
Gaji pokok pensiunan PNS berstatus duda/janda
- Golongan I (a-d): Rp 1.311.072.
- Golongan II (a-d): Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224.
- Golongan III (a-d): Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240.
- Golongan IV (a-e): Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440.
Gaji pokok duda/janda dari PNS yang meninggal dunia
- Golongan I (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 2.054.976.
- Golongan II (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 3.076.080.
- Golongan III (a-d): Rp 2.000.432 – Rp 3.867.696.
- Golongan IV (a-e): Rp 2.364.768 – Rp 4.752.832.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita