Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Rabu 03 Januari 2024, 12:59 WIB
Aturan baru pajak PPh, dimulai januari 2024 | Foto : pixabay

Aturan baru pajak PPh, dimulai januari 2024 | Foto : pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Mengutip dari Republika.co.id, tujuan PP itu diterbitkan yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, kata dia, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Dengan PP ini, sambung dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," tuturnya.

Baca Juga: Dinding Jebol, Rumah di Loji Sukabumi Terdampak Gempa Laut M5.9

Sementara itu, mengutip dari tempo.com, dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21.

Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.

“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3 dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Berikutnya, dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.

Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

“Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang,” bunyi pasal 2 ayat 4 huruf c.

Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:

1. Tarif efektif bulanan kategori A

Penghasilan Bruto Bulanan
- sampai dengan Rp 5.400.000 Tarif Pajak 0 persen
- di atas Rp 5.400.000-Rp 5.650.000 Tarif Pajak 0,25 persen
- di atas Rp 5.650.000-Rp 5.950.000 Tarif Pajak 0,5 persen
- di atas Rp 5.950.000-Rp 6.300.000 Tarif Pajak 0,75 persen
- di atas Rp 6.300.000-Rp 6.750.000 Tarif Pajak 1 persen
- di atas Rp 6.750.000-Rp 7.500.000 Tarif Pajak 1,25 persen
- di atas Rp 7.500.000-Rp 8.550.000 Tarif Pajak 1,5 persen
- di atas Rp 8.550.000-Rp 9.650.000 Tarif Pajak 1,75 persen
- di atas Rp 9.650.000-Rp 10.050.000 Tarif Pajak 2 persen
- di atas Rp 10.050.000-Rp 10.350.000 Tarif Pajak 2,25 persen
- di atas Rp 10.350.000-Rp 10.700.000 Tarif Pajak 2,5 persen
- di atas Rp 10.700.000-Rp 11.050.000 Tarif Pajak 3 persen
- di atas Rp 11.050.000-Rp 11.600.000 Tarif Pajak 3,5 persen
- di atas Rp 11.600.000-Rp 12.500.000 Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 12.500.000-Rp 13.750.000 Tarif Pajak 5 persen
- di atas Rp 13.750.000-Rp 15.100.000 Tarif Pajak 6 persen
- di atas Rp 15.100.000-Rp 16.950.000 Tarif Pajak 7 persen
- di atas Rp 16.950.000-Rp 19.750.000 Tarif Pajak 8 persen
- di atas Rp 19.750.000-Rp 24.150.000 Tarif Pajak 9 persen
- di atas Rp 24.150.000-Rp 26.450.000 Tarif Pajak 10 persen
- di atas Rp 26.450.000-Rp 28.000.000 Tarif Pajak 11 persen
- di atas Rp 28.000.000-Rp 30.050.000 Tarif Pajak 12 persen
- di atas Rp 30.050.000-Rp 32.400.000 Tarif Pajak 13 persen
- di atas Rp 32.400.000-Rp 35.400.000 1Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 35.400.000-Rp 39.100.000 Tarif Pajak 15 persen
- di atas Rp 39.100.000-Rp 43.850.000 Tarif Pajak 16 persen
- di atas Rp 43.850.000-Rp 47.800.000 Tarif Pajak 17 persen
- di atas Rp 47.800.000-Rp 51.400.000 Tarif Pajak 18 persen
- di atas Rp 51.400.000-Rp 56.300.000 Tarif Pajak 19 persen
- di atas Rp 56.300.000-Rp 62.200.000 Tarif Pajak 20 persen
- di atas Rp 62.200.000-Rp 68.600.000 Tarif Pajak 21 persen
- di atas Rp 68.600.000-Rp 77.500.000 Tarif Pajak 22 persen
- di atas Rp 77.500.000-Rp 89.000.000 Tarif Pajak 23 persen
- di atas Rp 89.000.000-Rp 103.000.000 Tarif Pajak 24 persen
- di atas Rp 103.000.000-Rp 125.000.000 Tarif Pajak 25 persen
- di atas Rp 125.000.000-Rp 157.000.000 Tarif Pajak 26 persen
- di atas Rp 157.000.000-Rp 206.000.000 Tarif Pajak 27 persen
- di atas Rp 206.000.000-Rp 337.000.000 Tarif Pajak 28 persen
- di atas Rp 337.000.000-Rp 454.000.000 Tarif Pajak 29 persen
- di atas Rp 454.000.000-Rp 550.000.000 Tarif Pajak 30 persen
- di atas Rp 550.000.000-Rp 695.000.000 Tarif Pajak 31 persen
- di atas Rp 695.000.000-Rp 910.000.000 Tarif Pajak 32 persen
- di atas Rp 910.000.000-Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 33 persen
- di atas Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 34 persen

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)