Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Rabu 03 Januari 2024, 12:59 WIB
Aturan baru pajak PPh, dimulai januari 2024 | Foto : pixabay

Aturan baru pajak PPh, dimulai januari 2024 | Foto : pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Mengutip dari Republika.co.id, tujuan PP itu diterbitkan yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, kata dia, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Dengan PP ini, sambung dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," tuturnya.

Baca Juga: Dinding Jebol, Rumah di Loji Sukabumi Terdampak Gempa Laut M5.9

Sementara itu, mengutip dari tempo.com, dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21.

Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.

“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3 dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Berikutnya, dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.

Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

“Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang,” bunyi pasal 2 ayat 4 huruf c.

Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:

1. Tarif efektif bulanan kategori A

Penghasilan Bruto Bulanan
- sampai dengan Rp 5.400.000 Tarif Pajak 0 persen
- di atas Rp 5.400.000-Rp 5.650.000 Tarif Pajak 0,25 persen
- di atas Rp 5.650.000-Rp 5.950.000 Tarif Pajak 0,5 persen
- di atas Rp 5.950.000-Rp 6.300.000 Tarif Pajak 0,75 persen
- di atas Rp 6.300.000-Rp 6.750.000 Tarif Pajak 1 persen
- di atas Rp 6.750.000-Rp 7.500.000 Tarif Pajak 1,25 persen
- di atas Rp 7.500.000-Rp 8.550.000 Tarif Pajak 1,5 persen
- di atas Rp 8.550.000-Rp 9.650.000 Tarif Pajak 1,75 persen
- di atas Rp 9.650.000-Rp 10.050.000 Tarif Pajak 2 persen
- di atas Rp 10.050.000-Rp 10.350.000 Tarif Pajak 2,25 persen
- di atas Rp 10.350.000-Rp 10.700.000 Tarif Pajak 2,5 persen
- di atas Rp 10.700.000-Rp 11.050.000 Tarif Pajak 3 persen
- di atas Rp 11.050.000-Rp 11.600.000 Tarif Pajak 3,5 persen
- di atas Rp 11.600.000-Rp 12.500.000 Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 12.500.000-Rp 13.750.000 Tarif Pajak 5 persen
- di atas Rp 13.750.000-Rp 15.100.000 Tarif Pajak 6 persen
- di atas Rp 15.100.000-Rp 16.950.000 Tarif Pajak 7 persen
- di atas Rp 16.950.000-Rp 19.750.000 Tarif Pajak 8 persen
- di atas Rp 19.750.000-Rp 24.150.000 Tarif Pajak 9 persen
- di atas Rp 24.150.000-Rp 26.450.000 Tarif Pajak 10 persen
- di atas Rp 26.450.000-Rp 28.000.000 Tarif Pajak 11 persen
- di atas Rp 28.000.000-Rp 30.050.000 Tarif Pajak 12 persen
- di atas Rp 30.050.000-Rp 32.400.000 Tarif Pajak 13 persen
- di atas Rp 32.400.000-Rp 35.400.000 1Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 35.400.000-Rp 39.100.000 Tarif Pajak 15 persen
- di atas Rp 39.100.000-Rp 43.850.000 Tarif Pajak 16 persen
- di atas Rp 43.850.000-Rp 47.800.000 Tarif Pajak 17 persen
- di atas Rp 47.800.000-Rp 51.400.000 Tarif Pajak 18 persen
- di atas Rp 51.400.000-Rp 56.300.000 Tarif Pajak 19 persen
- di atas Rp 56.300.000-Rp 62.200.000 Tarif Pajak 20 persen
- di atas Rp 62.200.000-Rp 68.600.000 Tarif Pajak 21 persen
- di atas Rp 68.600.000-Rp 77.500.000 Tarif Pajak 22 persen
- di atas Rp 77.500.000-Rp 89.000.000 Tarif Pajak 23 persen
- di atas Rp 89.000.000-Rp 103.000.000 Tarif Pajak 24 persen
- di atas Rp 103.000.000-Rp 125.000.000 Tarif Pajak 25 persen
- di atas Rp 125.000.000-Rp 157.000.000 Tarif Pajak 26 persen
- di atas Rp 157.000.000-Rp 206.000.000 Tarif Pajak 27 persen
- di atas Rp 206.000.000-Rp 337.000.000 Tarif Pajak 28 persen
- di atas Rp 337.000.000-Rp 454.000.000 Tarif Pajak 29 persen
- di atas Rp 454.000.000-Rp 550.000.000 Tarif Pajak 30 persen
- di atas Rp 550.000.000-Rp 695.000.000 Tarif Pajak 31 persen
- di atas Rp 695.000.000-Rp 910.000.000 Tarif Pajak 32 persen
- di atas Rp 910.000.000-Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 33 persen
- di atas Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 34 persen

Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).