SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Mengutip dari Republika.co.id, tujuan PP itu diterbitkan yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, kata dia, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Dengan PP ini, sambung dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," tuturnya.
Baca Juga: Dinding Jebol, Rumah di Loji Sukabumi Terdampak Gempa Laut M5.9
Sementara itu, mengutip dari tempo.com, dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21.
Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.
“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3 dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.
Berikutnya, dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.
Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan
“Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang,” bunyi pasal 2 ayat 4 huruf c.
Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:
1. Tarif efektif bulanan kategori A
Penghasilan Bruto Bulanan
- sampai dengan Rp 5.400.000 Tarif Pajak 0 persen
- di atas Rp 5.400.000-Rp 5.650.000 Tarif Pajak 0,25 persen
- di atas Rp 5.650.000-Rp 5.950.000 Tarif Pajak 0,5 persen
- di atas Rp 5.950.000-Rp 6.300.000 Tarif Pajak 0,75 persen
- di atas Rp 6.300.000-Rp 6.750.000 Tarif Pajak 1 persen
- di atas Rp 6.750.000-Rp 7.500.000 Tarif Pajak 1,25 persen
- di atas Rp 7.500.000-Rp 8.550.000 Tarif Pajak 1,5 persen
- di atas Rp 8.550.000-Rp 9.650.000 Tarif Pajak 1,75 persen
- di atas Rp 9.650.000-Rp 10.050.000 Tarif Pajak 2 persen
- di atas Rp 10.050.000-Rp 10.350.000 Tarif Pajak 2,25 persen
- di atas Rp 10.350.000-Rp 10.700.000 Tarif Pajak 2,5 persen
- di atas Rp 10.700.000-Rp 11.050.000 Tarif Pajak 3 persen
- di atas Rp 11.050.000-Rp 11.600.000 Tarif Pajak 3,5 persen
- di atas Rp 11.600.000-Rp 12.500.000 Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 12.500.000-Rp 13.750.000 Tarif Pajak 5 persen
- di atas Rp 13.750.000-Rp 15.100.000 Tarif Pajak 6 persen
- di atas Rp 15.100.000-Rp 16.950.000 Tarif Pajak 7 persen
- di atas Rp 16.950.000-Rp 19.750.000 Tarif Pajak 8 persen
- di atas Rp 19.750.000-Rp 24.150.000 Tarif Pajak 9 persen
- di atas Rp 24.150.000-Rp 26.450.000 Tarif Pajak 10 persen
- di atas Rp 26.450.000-Rp 28.000.000 Tarif Pajak 11 persen
- di atas Rp 28.000.000-Rp 30.050.000 Tarif Pajak 12 persen
- di atas Rp 30.050.000-Rp 32.400.000 Tarif Pajak 13 persen
- di atas Rp 32.400.000-Rp 35.400.000 1Tarif Pajak 4 persen
- di atas Rp 35.400.000-Rp 39.100.000 Tarif Pajak 15 persen
- di atas Rp 39.100.000-Rp 43.850.000 Tarif Pajak 16 persen
- di atas Rp 43.850.000-Rp 47.800.000 Tarif Pajak 17 persen
- di atas Rp 47.800.000-Rp 51.400.000 Tarif Pajak 18 persen
- di atas Rp 51.400.000-Rp 56.300.000 Tarif Pajak 19 persen
- di atas Rp 56.300.000-Rp 62.200.000 Tarif Pajak 20 persen
- di atas Rp 62.200.000-Rp 68.600.000 Tarif Pajak 21 persen
- di atas Rp 68.600.000-Rp 77.500.000 Tarif Pajak 22 persen
- di atas Rp 77.500.000-Rp 89.000.000 Tarif Pajak 23 persen
- di atas Rp 89.000.000-Rp 103.000.000 Tarif Pajak 24 persen
- di atas Rp 103.000.000-Rp 125.000.000 Tarif Pajak 25 persen
- di atas Rp 125.000.000-Rp 157.000.000 Tarif Pajak 26 persen
- di atas Rp 157.000.000-Rp 206.000.000 Tarif Pajak 27 persen
- di atas Rp 206.000.000-Rp 337.000.000 Tarif Pajak 28 persen
- di atas Rp 337.000.000-Rp 454.000.000 Tarif Pajak 29 persen
- di atas Rp 454.000.000-Rp 550.000.000 Tarif Pajak 30 persen
- di atas Rp 550.000.000-Rp 695.000.000 Tarif Pajak 31 persen
- di atas Rp 695.000.000-Rp 910.000.000 Tarif Pajak 32 persen
- di atas Rp 910.000.000-Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 33 persen
- di atas Rp 1.400.000.000 Tarif Pajak 34 persen
Baca Juga: Ada Kolam Air Panasnya, Berenang di Kuningan Sambil Menikmati View Persawahan
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.