SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menargetkan capaian atau realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran bisa tercapai hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Mengingat hingga 18 Desember, masih adanya PR atau pekerjaan rumah senilai Rp1,3 miliar dengan potensi yang ada mencapai sebesar Rp15,2 Miliar.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi, Agus Kurniadi mengatakan, momen libur Natal dan Tahun Baru 2024 atau Nataru diharapkan bisa memberikan dampak positif kepada pemenuhan target penerimaan pajak restoran ini.
"Hari ini realisasi pajak daerah Kabupaten Sukabumi di angka 98 persen dan Insya Allah mudah-mudahan di akhir Desember ini bisa 100 persen tercapai," kata pria yang akrab disapa Akur tersebut kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/12/2023).
"Yang 10 objek pajak lainnya Insya Allah akan tercapai. Yang masih agak khawatir itu kita masih memang di pajak restoran, karena memang berbanding lurus dengan kegiatan hunian hotel dan banyaknya masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Sukabumi pada libur nataru," tambahnya.
Baca Juga: 100 Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Bapenda Kabupaten Sukabumi
Selain itu, kata Akur, masih adanya beberapa kegiatan perangkat daerah di luar kantor pada penghujung tahun ini, diharapkan juga bisa mendongkrak penerimaan pajak restoran tersebut.
"Karena restoran juga kan berhubungan erat dengan masalah makan minum. Makan minum itu kan sampai hari ini memang beberapa perangkat daerah masih melakukan beberapa kegiatan, jadi Insya Allah itu juga akan menjadi potensi pendapatan di Pajak Restoran," jelasnya.
Lebih lanjut, Akur menyampaikan bahwa realisasi PAD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023 hingga tanggal 18 Desember 2023 sudah mencapai Rp 676,4 Miliar atau 98,44 persen dari target sebesar Rp 687,1 Miliar.
Capaian PAD itu, lanjut Akur, didapatkan diantaranya dari pajak daerah yang mencapai 99,60 persen atau Rp293 Miliar dari target Rp294 Miliar, lalu retribusi daerah 84,62 persen atau Rp 14 Miliar dari target Rp 17 Miliar.
Kemudian dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar 100 persen lebih atau Rp 11,2 Miliar dari target Rp11,1 Miliar. Serta dari PAD lain-lain yang sah sekitar 98,09 persen atau Rp356 Miliar dari target Rp363 Miliar.
"Soal retribusi, ini yang bertanggung jawabkan masing-masing perangkat daerah incomer (penghasil). Jadi posisi hari ini kita hanya bisa mengevaluasi dan menghimbau, artinya secara tanggung jawab penuh tetap ada di perangkat daerah yang bertanggung jawab," ujarnya.
Adapun dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Sukabumi, jenis pajak yang sudah mencapai target 100 persen adalah pajak sarang burung walet sebesar Rp7 Juta, pajak reklame sebesar Rp3,14 Miliar, pajak parkir sebesar Rp409 juta, pajak penerangan jalan sebesar Rp64,7 Miliar, pajak hiburan sebesar Rp264 juta.
Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp8,4 miliar, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp51 Miliar, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp69,8 Miliar dan pajak hotel sebesar Rp4,4 Miliar.
"Yang masih kurang di pajak restoran sekitar 90,95 persen atau Rp13,8 Miliar dari target sebesar Rp15,2 Miliar, dan pajak air tanah sekitar 99,85 persen atau Rp76,9 Miliar dari target sebesar Rp77,1 Miliar. Kita terus genjot dan mudah-mudahan di momen libur Nataru masih ada target penambahan dari hotel, pajak hiburan, terus pajak parkir, PBB, dan BPHTB," tandasnya.