SUKABUMIUPDATE.com - PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura melaksanakan kegiatan sosialisasi program MBK dan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa penyerahan karpet dan jam digital untuk 20 masjid di 10 desa se-Kecamatan Cibadak. Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam acara ini Forkopimcam Cibadak, beberapa kepala desa dan perwakilan dari desa se kecamatan Cibadak, Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asisten Regional Manager, Sariyah, menyampaikan harapannya agar keberadaan MBK dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan mendapatkan tanggapan yang baik.
Menurut Sariyah, bantuan CSR berupa karpet mesjid dan jam digital disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas komunitas setempat. "Kami melakukan survei sebelum memberikan bantuan untuk memastikan sesuai dengan kebutuhan desa dan kecamatan," ungkapnya.
Baca Juga: Debat Capres Soal Hukum, Anies Janji Bakal Miskinkan Koruptor
Bantuan karpet dan jam digital diserahkan kepada 9 Desa dan 1 kelurahan, dengan setiap masjid menerima 2 gulung karpet dan 1 jam digital. Total keseluruhan, sebanyak 45 karpet dan 20 jam digital didistribusikan pada acara tersebut.
Sariyah menambahkan bahwa kegiatan CSR akan berlanjut di wilayah lain sebagai bentuk keberlanjutan dari program MBK.
"Kita CSR itu berkesinambungan, untuk saat ini kita mengadakan CSR di Kecamatan Cibadak, dan mungkin kami ada lagi CSR di wilayah lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga menuturkan, tujuan lain dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa MBK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, bukan sekadar lembaga keuangan ilegal.
"Kami berharap masyarakat lebih mengenal PT Mitra Bisnis Keluarga, bukan hanya bank emok, karena kami bukan bank emok, dan mengerti bahwa legalitas kami diawasi oleh OJK," terangnya.
Baca Juga: Dipicu Masalah Asmara, Pelajar Duel dan Bacok Sesama Pelajar di Sukabumi
MBK Ventura, bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memberikan akses keuangan berupa pembiayaan modal kerja dan pembiayaan lain kepada keluarga pra sejahtera, terutama perempuan di desa, pinggiran kota, dan perkotaan, serta mengurangi kerentanan taraf hidup masyarakat.
Dalam menghadapi kesulitan pembayaran, MBK memberikan solusi berupa penjadwalan ulang (reschedule) atau penundaan dalam pembayaran (moratorium).
PT MBK Ventura, yang terdaftar dan diawasi oleh OJK cabang Cibadak sejak tahun 2007, telah melayani 1.753 mitra dari dua kecamatan, Cibadak dan Nagrak. Semua mitra mereka adalah perempuan dengan plafon pembiayaan sebesar 3-15 juta.
Terpisah, Staf Kecamatan Cibadak, Ahmad Tomi berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lembaga keuangan yang legal dan diawasi oleh OJK.
"Salah satunya kaitan dengan lembaga keuangan, yang mungkin secara keabsahannya dilegalkan dan diawasi oleh OJK. Sehingga masyarakat sendiri tidak perlu khawatir ketika sosialiasi dan sudah paham akan adanya ke masyarakat," pungkasnya.