SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Rp. 3.602.268,66. Informasi ini disampaikan Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon.
Popon mengirim salinan surat rekomendasi itu kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (24/11/2023). Surat tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada Jumat ini dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
Dalam surat rekomendasi ini disebutkan angka UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 naik 7,47 persen dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp. 3.351.883,12. Usulan UMK 2024 tersebut memperhatikan pokok-pokok pikiran Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tanggal 23 November 2023.
Baca Juga: 24 Ribu Buruh Sukabumi di PHK, Apindo Soal PP 51/2023 dan UMK 2024
"Ini baru rekomendasi Bupati Sukabumi dan perjuangannya masih berat karena Penjabat Gubernur Jawa Barat belum tentu menerima usulan rekomendasi ini," kata Popon.
Popon juga menyebut nilai rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 belum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pada PP ini disebutkan kenaikan upah minimum menggunakan formula yang mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
"Rekomendasi belum sesuai PP (PP Nomor 51 Tahun 2023). Ini murni sesuai usulan serikat pekerja," ujarnya.
Ditanya soal jika Penjabat Gubernur Jawa Barat menolak rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 karena tidak sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, Popon mengatakan pihaknya akan melakukan aksi gabungan dengan daerah lain terhadap Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 29-30 November 2023.
Baca Juga: Naik Rp 86 Ribu, UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Jadi Rp 2.834.398
"Tapi itu pun gak terlalu yakin. Untuk Sukabumi khususnya SP TSK-SPSI, paling seperti sebelum-sebelumnya, bertarung di internal melalui Bipartit dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di perusahaan," kata Popon.