SUKABUMIUPDATE.com - Pria Sukabumi yang menanam ganja di rumahnya saat ini sudah diringkus oleh pihak kepolisian. I (48 tahun), pria paruh baya asal Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu diciduk pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tanaman ganja terlihat di kebun samping rumah I dalam keadaan terawat di setiap polybag. Diketahui, ada sebanyak 34 batang ganja yang ditanam oleh warga Desa Tonjong, Palabuhanratu Sukabumi itu.
Maruly menyebut, penyidikan awal kepolisian menunjukkan bahwa tanaman ganja dibeli dalam bentuk biji dan ditanam dengan tujuan untuk dijual pasca panen.
Baca Juga: Tanam 34 Batang Pohon Ganja di Rumah, Pria Sukabumi Ditangkap
Tak berkaitan dengan berita ganja Sukabumi ini, redaksi sukabumiupdate.com menelusuri informasi tentang harga ganja di pasaran Indonesia. Hasilnya, sebagaimana merujuk laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, ganja adalah salah satu jenis narkoba yang paling murah.
Lebih detail, Data BNN menyebutkan, harga narkotika yang ditemukan di pasaran Indonesia dengan jenis Ganja harga terendah sebesar Rp. 1.000,- gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 7.500,- gram.
Kemudian untuk jenis sabu, harga terendah sabu sebesar Rp. 550.000,- gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 3.250.000,- gram. Terakhir, harga terendah ekstasi sebesar Rp.175.000,-gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 1.250.000,- tablet.
Dari tiga jenis narkoba tadi, ganja menempati urutan jenis narkotika dengan harga jual paling rendah, yakni berkisar di angka 1000-7.500 rupiah.
Baca Juga: Orang Tua Protes Iuran Siswa di Sukabumi, Ini 10 Ciri Pungli di Sekolah
Hingga artikel ini ditayangkan, terhadap tersangka pria Sukabumi yang menanam ganja, polisi menerapkan pasal 114 atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.