24 Ribu Buruh Sukabumi di PHK, Apindo Soal PP 51/2023 dan UMK 2024

Jumat 24 November 2023, 11:20 WIB
(Ilustrasi) Ancaman resesi global makin tampak, Apindo memprediksi PHK massal masih akan berlanjut di 2023 (Sumber : Unplash)

(Ilustrasi) Ancaman resesi global makin tampak, Apindo memprediksi PHK massal masih akan berlanjut di 2023 (Sumber : Unplash)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno, menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2023-2026 oleh Bupati Sukabumi, Selasa (21/11/2023).

Sudarno berharap semua Anggota DEPEKAB Sukabumi mampu mengemban amanah dan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam proses, pembahasan dan penetapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

“Dengan berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Sudarno dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Sudarno juga sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RI atas terbitnya PP No. 51 Tahun 2023. Menurutnya, dengan adanya PP ini, telah memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha dan tenaga kerja tentang sistem, proses dan besaran nilai dalam Penetapan Penyesuaian Upah Minimum di masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Dalam PP No. 51 Tahun 2023 sudah sangat jelas dan tegas mengatur Rumusan Formula dalam Penetapan Besaran Nilai Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) setiap Tahunnya. Bahkan sangat Tegas menjelaskan perihal kebijakan Pengupahan Merupakan Program Strategis Nasional yang Wajib dipatuhi oleh semua Aparatur Pemerintah baik di tingkat Pusat hingga di tingkat daerah,” tuturnya.

“Jadi Bupati/ Wali Kota menerbitkan Rekomendasi tentang UMK 2024 tidak berpedoman pada Rumusan Formula dalam PP No. 51 Tahun 2023, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK pada Kabupaten/ Kota dimaksud, sehingga Nilai UMK Tahun 2024 sesuai dengan Nilai UMK Tahun berjalan alias tidak ada kenaikan,” sambungnya.

Menurut Sudarno, Kebijakan Pengupahan (UMK) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi sangat Penting dan Krusial untuk Sektor Industri Khususnya Industri Padat Karya. Hal itu karena kondisi usaha di Sektor ini sedang terpuruk karena Penurunan Order yang sangat drastis sehingga banyak melakukan Pengurangan atau PHK Karyawan.

Dari data yang dapat dicatat oleh DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, pada Periode Pasca Pandemi Covid-19 hingga adanya Resesi Ekonomi Global dampak terjadinya Perang Negara Rusia dan Ukraina, dari 29 Perusahaan Anggota APINDO telah terjadi Pengurangan atau PHK sebanyak 24.914 Orang Tenaga Kerja.

“Hal ini disebabkan karena lemahnya Daya Saing untuk Mendapatkan Harga Order yang mampu memenuhi Operasional & Labor Cost Perusahaan jika dibandingkan dengan Sektor Industri Padat Karya di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Negara-Negara Asia lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Bangladesh dan India,” ujarnya.

“Semoga Dunia Usaha dan Industri khususnya Sektor Industri Padat Karya yang Mampu Menyerap banyak Tenaga Kerja yang Situasi dan kondisinya masih belum stabil, semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial dan Para Stakeholder dapat bersikap dan bertindak secara Bijaksana dalam menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Dinamis dan Kondusif demi Keberlangsungan Usaha dan Industri di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Lantik Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2026

Menanggapi atas telah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 Tanggal 20 November 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp. 2.057.495, Sudarno menyebut pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pj. Gubernur Jawa Barat karena dalam menetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Rumusan Formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Semoga Komitmen dari Pj. Gubernur Jawa Barat yang telah Berkomitmen Melaksanakan amanat Kebijakan Pengupahan yang merupakan Program Strategis Nasional, sehingga Komitmen ini akan menjadi acuan dan diikuti oleh Para Bupati dan Wali Kota di masing-masing Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)
Jawa Barat24 November 2024, 17:36 WIB

PLN UID Jabar Dukung Kegiatan Srikandi Movement: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, terutama bagi ibu dan anak.
Beragam kegiatan digelar dalam acara ini, salah satunya Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/PAUD se-Kabupaten Garut. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 17:16 WIB

Bus Terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi

Bus jurusan Sukabumi-Bekasi terguling di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024).
Kondisi bus terguling di Jalur Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024). (Sumber Foto: Fikri)
Sukabumi24 November 2024, 17:09 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Sukabumi, Drh Slamet Bahas Kesadaran Bernegara

Slamet mengatakan masyarakat penting untuk ikut terlibat dalam proses demokrasi.
Drh Slamet menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024). | Foto: Istimewa