24 Ribu Buruh Sukabumi di PHK, Apindo Soal PP 51/2023 dan UMK 2024

Jumat 24 November 2023, 11:20 WIB
(Ilustrasi) Ancaman resesi global makin tampak, Apindo memprediksi PHK massal masih akan berlanjut di 2023 (Sumber : Unplash)

(Ilustrasi) Ancaman resesi global makin tampak, Apindo memprediksi PHK massal masih akan berlanjut di 2023 (Sumber : Unplash)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno, menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2023-2026 oleh Bupati Sukabumi, Selasa (21/11/2023).

Sudarno berharap semua Anggota DEPEKAB Sukabumi mampu mengemban amanah dan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam proses, pembahasan dan penetapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

“Dengan berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Sudarno dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Sudarno juga sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RI atas terbitnya PP No. 51 Tahun 2023. Menurutnya, dengan adanya PP ini, telah memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha dan tenaga kerja tentang sistem, proses dan besaran nilai dalam Penetapan Penyesuaian Upah Minimum di masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Dalam PP No. 51 Tahun 2023 sudah sangat jelas dan tegas mengatur Rumusan Formula dalam Penetapan Besaran Nilai Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) setiap Tahunnya. Bahkan sangat Tegas menjelaskan perihal kebijakan Pengupahan Merupakan Program Strategis Nasional yang Wajib dipatuhi oleh semua Aparatur Pemerintah baik di tingkat Pusat hingga di tingkat daerah,” tuturnya.

“Jadi Bupati/ Wali Kota menerbitkan Rekomendasi tentang UMK 2024 tidak berpedoman pada Rumusan Formula dalam PP No. 51 Tahun 2023, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK pada Kabupaten/ Kota dimaksud, sehingga Nilai UMK Tahun 2024 sesuai dengan Nilai UMK Tahun berjalan alias tidak ada kenaikan,” sambungnya.

Menurut Sudarno, Kebijakan Pengupahan (UMK) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi sangat Penting dan Krusial untuk Sektor Industri Khususnya Industri Padat Karya. Hal itu karena kondisi usaha di Sektor ini sedang terpuruk karena Penurunan Order yang sangat drastis sehingga banyak melakukan Pengurangan atau PHK Karyawan.

Dari data yang dapat dicatat oleh DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, pada Periode Pasca Pandemi Covid-19 hingga adanya Resesi Ekonomi Global dampak terjadinya Perang Negara Rusia dan Ukraina, dari 29 Perusahaan Anggota APINDO telah terjadi Pengurangan atau PHK sebanyak 24.914 Orang Tenaga Kerja.

“Hal ini disebabkan karena lemahnya Daya Saing untuk Mendapatkan Harga Order yang mampu memenuhi Operasional & Labor Cost Perusahaan jika dibandingkan dengan Sektor Industri Padat Karya di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Negara-Negara Asia lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Bangladesh dan India,” ujarnya.

“Semoga Dunia Usaha dan Industri khususnya Sektor Industri Padat Karya yang Mampu Menyerap banyak Tenaga Kerja yang Situasi dan kondisinya masih belum stabil, semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial dan Para Stakeholder dapat bersikap dan bertindak secara Bijaksana dalam menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Dinamis dan Kondusif demi Keberlangsungan Usaha dan Industri di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Lantik Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2026

Menanggapi atas telah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 Tanggal 20 November 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp. 2.057.495, Sudarno menyebut pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pj. Gubernur Jawa Barat karena dalam menetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Rumusan Formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Semoga Komitmen dari Pj. Gubernur Jawa Barat yang telah Berkomitmen Melaksanakan amanat Kebijakan Pengupahan yang merupakan Program Strategis Nasional, sehingga Komitmen ini akan menjadi acuan dan diikuti oleh Para Bupati dan Wali Kota di masing-masing Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi