SUKABUMIUPDATE.com - Pertemuan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dengan Dewan Pengupahan berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Kamis, 23 November 2023. Penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi oleh Dewan Pengupahan sebagai rekomendasi telah ditandatangani oleh Kusmana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menyebut UMK 2024 naik 3,15 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2024, UMK Kota Sukabumi naik kurang lebih Rp 86.624, sehingga UMK 2024 diusulkan sebesar Rp 2.834.398, naik dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2.747.774.
“Penentuan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, dan melibatkan BPS. Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha,” ujar Abdul Rachman, dikutip dari website KDP Kota Sukabumi.
Kota Sukabumi setelah dihitung oleh Depeko dan Badan Pusat Statistik (BPS), berada pada kuadran III, artinya ada pada angka 0,1- 0.15. Berdasarkan hitungan tersebut, tambah Abdul Rachman, muncul angka objektif kenaikan UMK sebesar 3,15 persen.
Baca Juga: Rp 2,8 Juta, Prediksi UMK Kota Sukabumi Tahun 2024 Berdasarkan Rumus Baru
“Kenaikan ini bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah lama bekerja. Di sisi lain, memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Mudah-mudahan kenaikan ini mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapat upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan,” ujar dia.
Kusmana Hartadji memberikan apresiasi terhadap Depeko atas kinerjanya dalam menentukan UMK Kota Sukabumi tahun 2024. “Kenaikan UMK sangat berharga, terutama bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Apresiasi saya sampaikan untuk Depeko karena telah mewujudkan kondusifitas dalam menentukan UMK 2024,” kata Kusmana.
Kesepakatan pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah Kota Sukabumi, dalam menentukan UMK 2024 sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipandang oleh Kusmana sebagai keberhasilan. “Alhamdulillah untuk Kota Sukabumi atas dukungan Depeko dan Dinas Tenaga Kerja, UMK 2024 telah ditentukan. Saya berharap dengan kenaikan 3,15 persen akan mendukung iklim investasi di daerah dan kenaikan ini mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Kusmana berharap setelah UMK 2024 ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi