Orang Tua Protes Iuran Siswa di Sukabumi, Ini 10 Ciri Pungli di Sekolah

Rabu 22 November 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi uang | Ciri-Ciri Pungutan Liar di Sekolah. | Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

Ilustrasi uang | Ciri-Ciri Pungutan Liar di Sekolah. | Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Sukabumi saat ini tengah dihebohkan oleh protes yang dilakukan orang tua di salah satu sekolah Negeri atau tepatnya Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Salah satu orang tua murid berinisial B (40 tahun) menyebut Iuran Sekolah tersebut diduga sering dijadikan alasan untuk menahan kartu ulangan jika belum dilunasi.

B mengatakan Iuran Siswa di Sukabumi itu disepakati dalam musyawarah komite sekolah dengan orang tua murid ketika ajaran baru, yang mana sang anak sudah beberapa tahun mengikuti kebijakan sekolah. Namun menurut B, sejumlah orang tua hanya ikut-ikutan menyepakati Pungutan Sekolah karena mayoritas telah setuju.

Berangkat dari hal itu, banyak yang mengaitkan dengan istilah pungli atau pungutan liar. Diketahui, iuran pungutan liar (pungli) di sekolah adalah praktik yang tidak etis dan melanggar hukum.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Suka dengan Kita, Perhatikan Tatapan Matanya

Akan tetapi tidak berkaitan dengan kasus Iuran Siswa di Sukabumi, menjadi catatan bahwa artikel ini berisi tentang ciri iuran pungutan liar di sekolah agar siapapun bisa waspada. Sebab, pungli merujuk pada pemungutan uang secara ilegal atau tidak sah dalam berbagai bentuk di berbagai institusi, termasuk sekolah.

Ciri-Ciri Pungutan Liar di Sekolah

1. Pemaksaan atau Tekanan

Ciri pungli di sekolah yang pertama adalah adanya pemaksaan atau tekanan terhadap siswa atau orang tua siswa untuk membayar iuran tertentu. Seringkali dengan ancaman konsekuensi negatif jika tidak mematuhi permintaan iuran pungli tersebut.

Baca Juga: 8 Ciri Anak yang Memiliki Masalah Psikologis, Perhatikan Sikapnya!

2. Tidak Ada Bukti Resmi atau Transparansi

Ciri pungli di sekolah berikutnya tidak disediakan bukti resmi atau transparansi terkait dengan penggunaan dana yang dikumpulkan. Orang tua dan siswa tidak diberikan informasi jelas tentang tujuan atau pengelolaan dana tersebut.

3. Pengumpulan Uang di Luar Ketentuan Resmi

Pengumpulan uang dilakukan di luar ketentuan resmi atau prosedur administratif yang ditetapkan oleh sekolah atau pemerintah termasuk salah satu Ciri pungli di sekolah.

4. Tidak Ada Kwitansi atau Bukti Pembayaran Resmi

Ciri pungli di sekolah berikutnya tidak diberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi atas iuran yang telah dibayarkan, sehingga sulit untuk melacak dan memverifikasi pembayaran.

5. Iuran Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Besaran iuran yang diminta tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Ciri pungli di sekolah ini terlihat dari tidak ada dasar yang jelas untuk meminta iuran tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Shot Glass of Tears Jungkook BTS

6. Tidak Ada Pemberitahuan atau Justifikasi

Ciri pungli di sekolah berikutnya tidak ada pemberitahuan atau justifikasi resmi kepada orang tua atau siswa mengenai jumlah dan tujuan iuran yang diminta.

7. Ada Pihak Ketiga yang Tidak Sah

Terlibatnya pihak ketiga yang tidak sah atau bukan bagian dari lembaga pendidikan untuk mengumpulkan iuran, tanpa adanya izin atau keterlibatan pihak sekolah.

8. Penggunaan Dana Tidak Jelas atau Tidak Sesuai

Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atau dokumentasi penggunaan dana yang dikumpulkan. Ciri pungli di sekolah ini terlihat dari penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diumumkan.

9. Pembayaran Wajib untuk Kegiatan Tertentu

Ciri pungli di sekolah yang paling mudah dikenali adalah memaksa siswa atau orang tua siswa untuk membayar iuran tertentu sebagai syarat mengikuti kegiatan. Orang tua dan siswa juga wajib membayar guna mendapatkan hak atau fasilitas tertentu di sekolah.

Baca Juga: Profil Abu Ubaidah, Jubir Hamas yang Viral di Media Sosial

10. Reaksi Negatif Terhadap Pertanyaan atau Kritik

Reaksi negatif atau ancaman terhadap siapa pun yang mengajukan pertanyaan atau kritik terkait dengan iuran pungli di Sekolah.

Penting untuk diingat bahwa iuran pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. Jika Updaters mengalami atau menyaksikan praktik pungli di sekolah, sebaiknya laporkan ke pihak berwenang atau instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, B mengatakan Iuran Siswa di Sukabumi ini sebesar Rp 100 ribu per bulan. Berdasarkan rapat komite sekolah dengan orang tua murid, Iuran Sekolah akan digunakan untuk keperluan sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Tetapi masalah terjadi, kata B, saat ada siswa yang belum melunasi iuran, kartu ulangannya diduga ditahan.

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Madrasah Aliyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rincian jumlah siswa dan kegunaan uang Iuran Sekolah tersebut.

Sumber: Berbagai Sumber.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi