Rp 2,8 Juta, Prediksi UMK Kota Sukabumi Tahun 2024 Berdasarkan Rumus Baru

Rabu 22 November 2023, 14:37 WIB
(Foto Ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mulai membahas rencana kenaikan UMK tahun 2024. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mulai membahas rencana kenaikan UMK tahun 2024. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada PP terbaru ini disebutkan kenaikan upah minimum menggunakan formula yang mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sendiri mulai membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika menggunakan rumus baru, UMK 2024 diprediksi naik menjadi Rp 2,8 juta dari UMK 2023 sebesar 2.747.774,86. "Kemarin kita lakukan pembahasan internal terkait PP yang baru sebagai pengganti PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Sebelum disahkan, Abdul Rachman menyebut pihaknya akan membahas soal UMK dengan Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya terdapat unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah. Targetnya, penetapan UMK 2024 Kota Sukabumi akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat 27 November 2023.

"Jadi 21 November 2023 UMP sudah ditetapkan, dan UMK diberikan deadline oleh provinsi pada 27 November 2023 sudah ditetapkan. Kami akan running pembahasannya," ujarnya.

Baca Juga: UMP Jabar Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024

Abdul Rachman mengatakan ada beberapa faktor penting dalam penghitungan UMK. Menurutnya, kenaikan UMK didasarkan pada pertambahan nilai UMK tahun sebelumnya, tingkat inflasi, dan ditambah perhitungan tingkat alfa. Indeks tertentu tersebut berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. "Kalau inflasi kan sudah tetap atau acuanya ada dari BPS. Nah, alfa itu yang perlu dibahas bersama secara matang," ucap dia.

Munculnya usulan kenaikan UMK 2024 yang didasari terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023, dinilai tidak akan menimbulkan gejolak. Pasalnya, Abdul Rachman mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota untuk mengantisipasi adanya aturan baru dalam penetapan pengupahan.

"Kami jauh hari sudah silaturahmi dan diskusi informal terkait akan terbitnya PP yang baru sebagai acuan penghitungan UMK 2024. Alhamdulillah kami sepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi," katanya.

Abdul Rachman menyebut berdasarkan penghitungan sementara didasari penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α), UMK 2024 diperkirakan Rp 2,8 juta. 

"Saat ini kami konsentrasi dulu ke penghitungan bersama Dewan Pengupahan Kota untuk menetapkan besaran UMK 2024. Hasil penghitungannya akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi untuk dijadikan usulan yang nantinya ditetapkan Provinsi Jawa Barat," kata dia.

Abdul Rachman berharap dengan adanya kenaikan UMK, semua pihak bisa menerima, khususnya pengusaha dan pekerja di Kota Sukabumi demi meningkatkan perekonomian. Kenaikan UMK juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pekerja yang selama ini telah meningkatkan kinerjanya sehingga membantu peningkatan ekonomi. 

"Pengusaha bisa langsung menerapkan di perusahaannya karena kenaikan ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa