SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada PP terbaru ini disebutkan kenaikan upah minimum menggunakan formula yang mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sendiri mulai membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika menggunakan rumus baru, UMK 2024 diprediksi naik menjadi Rp 2,8 juta dari UMK 2023 sebesar 2.747.774,86. "Kemarin kita lakukan pembahasan internal terkait PP yang baru sebagai pengganti PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
Sebelum disahkan, Abdul Rachman menyebut pihaknya akan membahas soal UMK dengan Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya terdapat unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah. Targetnya, penetapan UMK 2024 Kota Sukabumi akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat 27 November 2023.
"Jadi 21 November 2023 UMP sudah ditetapkan, dan UMK diberikan deadline oleh provinsi pada 27 November 2023 sudah ditetapkan. Kami akan running pembahasannya," ujarnya.
Baca Juga: UMP Jabar Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024
Abdul Rachman mengatakan ada beberapa faktor penting dalam penghitungan UMK. Menurutnya, kenaikan UMK didasarkan pada pertambahan nilai UMK tahun sebelumnya, tingkat inflasi, dan ditambah perhitungan tingkat alfa. Indeks tertentu tersebut berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. "Kalau inflasi kan sudah tetap atau acuanya ada dari BPS. Nah, alfa itu yang perlu dibahas bersama secara matang," ucap dia.
Munculnya usulan kenaikan UMK 2024 yang didasari terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023, dinilai tidak akan menimbulkan gejolak. Pasalnya, Abdul Rachman mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota untuk mengantisipasi adanya aturan baru dalam penetapan pengupahan.
"Kami jauh hari sudah silaturahmi dan diskusi informal terkait akan terbitnya PP yang baru sebagai acuan penghitungan UMK 2024. Alhamdulillah kami sepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi," katanya.
Abdul Rachman menyebut berdasarkan penghitungan sementara didasari penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α), UMK 2024 diperkirakan Rp 2,8 juta.
"Saat ini kami konsentrasi dulu ke penghitungan bersama Dewan Pengupahan Kota untuk menetapkan besaran UMK 2024. Hasil penghitungannya akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi untuk dijadikan usulan yang nantinya ditetapkan Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Abdul Rachman berharap dengan adanya kenaikan UMK, semua pihak bisa menerima, khususnya pengusaha dan pekerja di Kota Sukabumi demi meningkatkan perekonomian. Kenaikan UMK juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pekerja yang selama ini telah meningkatkan kinerjanya sehingga membantu peningkatan ekonomi.
"Pengusaha bisa langsung menerapkan di perusahaannya karena kenaikan ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas perusahaan," ujarnya.