SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin dikutip dari rilis Humas Jabar, Selasa (21/11/2023).
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP, Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15 Persen
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey.
Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.
"(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," harap Bey.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.