SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet mendorong tambahan anggaran untuk pupuk bersubsidi. Ia berharap Kementerian Pertanian di bawah komando Amran Sulaiman meminta tambahan anggaran untuk hal tersebut. Sebab, subsidi pupuk sangat dibutuhkan oleh petani.
Slamet yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Sukabumi menilai masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, penyebab utamanya bukan pada proses distribusi, melainkan memang anggaran yang disediakan pemerintah kurang. Kondisi ini pada akhirnya membuat petani kesulitan meningkatkan produktivitas mereka.
"Saya pikir kelangkaan pupuk subsidi masalah utamanya bukan pada proses distribusi, melainkan kurangnya anggaran yang disediakan pemerintah untuk pengadaan pupuk subsidi tersebut. Jadi masalahnya bukan bagaimana cara mendapatkan pupuk bersubsidi," kata dia saat rapat bersama Kementerian Pertanian pada Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga: Dicurhati Masalah Peternakan Ayam Broiler, Slamet Usul Bentuk Panja Perunggasan
Slamet mengungkapkan, berdasarkan kalkulasinya dengan Kementerian Pertanian, anggaran pupuk bersubsidi seharusnya mencapai Rp 80 triliun. Sementara tahun ini pemerintah hanya mengalokasikan Rp 24 triliun. Slamet meminta Kementerian Pertanian meyakinkan Presiden dan Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran itu menjadi 100 persen.
"Pekerjaan rumah Pak Menteri Pertanian yang baru adalah bagaimana meyakinkan Presiden dan jajaran Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran pupuk subsidi 100 persen. Ini akan sangat membantu petani kita di lapangan. Ujungnya, diharapkan produktivitas pertanian meningkat, begitu pula dengan kesejahteraan petaninya," ujar dia.
Diketahui, Menteri Pertanian saat ini yakni Amran Sulaiman baru dilantik pada Rabu, 25 Oktober 2023. Amran mengisi pos Menteri Pertanian untuk sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus dugaan korupsi. Amran pernah menjabat Menteri Pertanian di kabinet Presiden Joko Widodo pada 2014-2019. (ADV)
Sumber: Siaran Pers