SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menerima penghargaan alokasi insentif fiskal tahun berjalan dari Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Gedung Djuanda Jakarta pada 3 Oktober 2023.
Mengutip website Pemkot Sukabumi, adapun insentif fiskal yang diterima oleh Pemerintah Kota Sukabumi seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023 adalah terkait kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Baca Juga: September 2023: Pemkot Sukabumi Tampung 20 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
Dalam website kemenkeu.go.id, secara total insentif yang diberikan kepada berbagai pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten adalah Rp 1,833 triliun. Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan, insentif ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah untuk mencetak prestasi.
Penjabat Wali Kota Sukabumi setelah menerima penghargaan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak atas sinergitas dalam pengelolaan keuangan. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi