SUKABUMIUPDATE.com - Hingga 29 September 2023, tercatat realisasi belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi mencapai Rp6,2 triliun. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi pada Jumat (29/9/2023).
"Realisasi belanja periode triwulan III tahun ini tumbuh positif sebesar 3,33 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun anggaran yang lalu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa dalam realisasi sebesar Rp6,2 triliun tersebut di dalamnya sudah termasuk penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp5,12 triliun.
Dana TKD ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,76 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp162,35 miliar, DAK Fisik sebesar Rp167,24 miliar, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebesar Rp76,94 miliar, Dana Desa sebesar Rp695,49 miliar, dan DAK Nonfisik Lainnya senilai Rp382,88 serta Dana BOS/BOP Rp878,65 miliar.
Khusus DBH, di dalamnya termasuk penyaluran untuk DBH PBB dan PPh. Penyaluran ini dilakukan setelah pemda menyampaikan Laporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah.
“Sedangkan untuk belanja pemerintah pusat, realisasi mencapai Rp1,16 triliun. Angka ini tumbuh positif sebesar 2,4 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu pada periode yang sama,” jelas Abdul Lutfi.
Baca Juga: Akhir Agustus, KPPN Sukabumi Salurkan Dana TKD Sebesar Rp4,5 Triliun
Abdul Lutfi pun menjelaskan bahwa realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,16 triliun tersebut berasal dari realisasi belanja pegawai yang mencapai 579.9 miliar atau 72,47 persen dari alokasi dana belanja pegawai yang mencapai Rp800,17 miliar. Kemudian realisasi selanjutnya berasal dari belanja barang yang mencapai Rp558,97 miliar, belanja modal sebesar Rp20,47 miliar, dan belanja bantuan sosial yang mencapai Rp1,39 miliar.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa saat ini kita akan memasuki triwulan IV yang merupakan triwulan akhir dari tahun anggaran 2023. Kami minta kepada seluruh pengelola keuangan pada satker-satker lingkup Kementerian/Lembaga melakukan langkah-langkah strategis untuk akselerasi belanja, terutama untuk belanja modal yang realisasinya baru mencapai 28,21 persen,” tegas Abdul Lutfi.
Abdul Lutfi juga mengingatkan kepada Pemda-pemda dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi terkait batas waktu penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik Tahap II.
“Kami ingatkan kepada seluruh pemda lingkup kerja KPPN Sukabumi bahwa batas waktu penyampaian dokumen syarat salur DAK Fisik Tahap II adalah tanggal 21 Oktober 2023,” pungkas Abdul Lutfi. (ADV)
Sumber: Siaran Pers