SUKABUMIUPDATE.com - Banyak kegiatan dan kemeriahan yang dilangsung dalam rangka peringatan 153 tahun Kabupaten Sukabumi sepanjang bulan September 2023 ini. Salah satunya, kebijakan penghapusan denda sanksi administrasi untuk wajib pajak di Kabupaten Sukabumi.
Ini adalah program yang digagas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dalam Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke 153. Ada 8 jenis pajak yang akan mendapatkan kemudahan dalam rangka HJKS ini.
Melansir akun resmi Pemkab Sukabumi, bahwa dalam rangka HJKS ke 153 akan diberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak. Penghapusan ini mulai berlaku pada 3 bulan Sejak 1 September hingga 20 Desember 2023.
Baca Juga: Januari-Agustus 2023, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Sudah Salurkan 135 Santunan
Hal ini berlandas kepada Keputusan Bupati Nomor: 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023. Ditegaskan bahwa pajak daerah untuk wajib pajak yang masuk dalam program penghapusan denda sanksi administratif ini adalah;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2); Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral bukan logam dan batuan.
10 September 2023, Kabupaten Sukabumi genap berusia 153 tahun. Banyak acara dilangsungkan secara meriah. Baik event budaya, olahraga, pendidikan, termasuk ekonomi dan bisnis, keuangan serta lainnya.