SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini sedang hangat diperbincangkan warganet, khususnya di wilayah Sukabumi.
Hal ini terkait penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS tahun 2018-2021 salah satu SMP swasta di Kabupaten Sukabumi. Kemudian soal pemberhentian sementara empat guru honorer di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi lantaran tidak ada Dana BOS untuk membayar upah mereka.
Dana BOS, merujuk laman resmi Kemenkeu, adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia penunjang kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Dana BOS Nol, 4 Guru Honorer SDN di Tegalbuleud Sukabumi Terpaksa Diberhentikan
Penting diketahui, di tahun 2023 Dana BOS termasuk salah satu Dana BOSP yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana BOSP terdiri dari tiga jenis yaitu Dana BOS, Dana BOP Paud, Dana BOP Kesetaraan.
Sebenarnya, singkatan BOSP berfungsi memudahkan anggaran dana untuk bantuan sekolah. Jika sebelum tahun 2022 Dana BOS, Dana BOP Paud, Dana BOP Kesetaraan berdiri sendiri, maka tahun 2023 ini menjadi Dana BOSP dengan penggabungan nomenklatur ketiga jenis dana tadi .
BOSP adalah singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Prinsipnya, penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang telah berjalan. Justru, penggabungan nomenklatur bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan, seperti merangkum ditsmp.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, SMP Swasta di Sukabumi Ini Digeledah Jaksa
Lebih lengkapnya, berikut ulasan masing-masing jenis Dana BOSP sebagaimana dirangkum dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Mengenal Jenis Dana BOSP 2023: BOS, BOP Paud dan BOP Kesetaraan
1. Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia. Dana ini digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga: 12 Persiapan Sebelum Menikah, Kesiapan Emosional hingga Konseling Pranikah
Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. Kemudian BOS Kinerja terbagi lagi menjadi tiga jenis, diantaranya Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi, dan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.
2. Dana BOP PAUD
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah Dana yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran PAUD.
Dana BOP PAUD bertujuan mendukung operasional pembelajaran dan dukungan biaya operasional bagi satuan PAUD yang memiliki NPSN dengan peserta didik kurang mampu. Dana BOP PAUD juga dapat diberikan untuk wilayah sulit dan juga PAUD Penggerak.
Baca Juga: 10 Ciri Orang Hilang Respect: Tidak Hormat dan Berhenti Peduli
Dana BOP PAUD terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.
3. Dana BOP Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia. Dana BOP Kesetaraan diberikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Tujuan dari BOP Kesetaraan adalah memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOP Kesetaraan terdiri dari BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.
Sumber: Kemendikbud RI