SUKABUMIUPDATE.com - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan KUA PPAS untuk tahun 2024 mendatang. TPAD pemkab dipimpin oleh Sekda Ade Suryaman sementara dari banggar (badan anggaran) DPRD, dihadiri unsur pimpinan.
Forum ekpos rancangan KUA PPAS untuk tahun 2024 ini berlangsung di Aula Kantor BKPSDM Kab. Sukabumi, Senin 31 Juli 2023.
KUA atau Kebijakan Umum APBD, merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Asumsi dasar penyusunan RAPBD meliputi laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan perkiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah.
Baca Juga: KPPN Sukabumi Ungkap Data Penerimaan Pajak dan Realisasi APBN Semester 1 2023
Ditambah kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah. Serta kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
Singkatnya KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Tujuan KUA sendiri adalah pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal Kabupaten Sukabumi dalam rangka pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah serta sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyusunan Rancangan PPAS secara umum adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD, untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Baca Juga: Lowongan Kerja Driver Minimal SMA Sederajat Lokasi Penempatan di Sukabumi
PPAS selalu menyesuaikan asumsi dalam KUA , baik yang menyangkut proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan pembangunan. Juga bertujuan sebagai pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan PPAS. Serta pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).