SUKABUMIUPDATE.com - Fasilitas Perjalanan Dinas menjadi salah satu hal yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya.
Baru-baru ini fasilitas perjalanan dinas dan pejabat negara tengah menjadi polemik dan sorotan publik. Banyak yang menilai jika biaya perjalanan dinas itu memiliki jumlah sangat besar.
Pasalnya, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut tersangka kasus korupsi base transceiver station atau tower BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menerima fasilitas senilai Rp452,5 juta.
Mengutip dari Tempo.co, pada Selasa, 27 Juni 2023, jaksa menjelaskan bahwa Johnny Plate mendapatkan fasilitas untuk pembayaran hotel dinas luar negeri ke Paris sebesar Rp453,6 juta, London Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat Rp404,6 juta.
Baca Juga: Johnny G Plate Siap Jadi JC untuk Bongkar Korupsi BTS, Kejagung: Silahkan
Lantas, bagaimana aturan pemberian fasilitas perjalanan dinas yang diambil dari uang negara kepada PNS dan pejabat negara ini?
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS akan memperoleh sejumlah fasilitas dan biaya pengganti maksimal dalam kegiatan perjalanan dinas, meliputi:
1. Biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah ke dalam negeri
- Pengepakan dan penggudangan di kereta api Rp75.000 per meter kubik.
- Pengepakan dan penggudangan di truk Rp60.000 per meter kubik dan biaya angkutan Rp400 per kilometer/meter kubik.
- Pengepakan dan penggudangan di angkutan laut/sungai Rp60.000 per meter kubik dan biaya angkutan Rp400 per kilometer/meter kubik.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
2. Uang harian perjalanan dinas dalam negeri (berbeda-beda tergantung provinsi)
- Berkisar antara Rp360.000-580.000 (dinas luar kota) per orang per hari.
- Agenda di dalam kota lebih dari 8 jam: Rp140.000-230.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp110.000-170.000 per orang per hari.
3. Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri (berbeda-beda untuk pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II)
- Dinas di luar kota: Rp150.000-250.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp75.000-125.000 per orang per hari.
4. Uang harian perjalanan dinas luar negeri
Fasilitas perjalanan dinas PNS kunjungan ke negara-negara di kawasan Amerika Utara, Amerika Selatan, Amerika Selatan, Amerika Tengah, Eropa Barat, Eropa Utara, Eropa Selatan, Eropa Timur, Afrika Barat, Afrika Timur, Afrika Selatan, Afrika Utara, Asia Barat, Asia Timur, Asia Selatan, Asia Tengah, Asia Tenggara, dan Asia Pasifik (dibedakan untuk PNS golongan A-D).
Baca Juga: Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan, NPWP Aktif Wajib Lapor Pajak!
- Golongan A: US$339-792 atau setara Rp5.095.509- 11.904.552 (kurs Rp15.031) per orang per hari.
- Golongan B: US$249-774 atau Rp3.742.719-11.633.994 per orang per hari .
- Golongan C: US$238-583 atau Rp3.577.378-8.768.073 per orang per hari.
- Golongan D: US$196-447 atau Rp2.946.076-6.718.857 per orang per hari.
5. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri (pejabat eselon I-IV, berbeda tergantung provinsi)
- Eselon I: Rp2.140.000-8.720.000 per orang per hari.
- Eselon II: Rp1.628.000-4.911.000 per orang per hari.
- Eselon III: Rp992.000-3.731.000 per orang per hari.
- Eselon IV: Rp538.000-1.536.000 per orang per hari.
6. Tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (sekali jalan)
Jakarta – Perwakilan
- Published: US$350-6.360 atau Rp 5.246.150- 95.330.040 per orang per hari.
- Business: US$57-11.823 atau Rp 854.373- 177.214.947 per orang per hari .
- First: US$647-16.997 atau Rp 9.697.883-254.768.033 per orang per hari.
Perwakilan – Jakarta
- Published: US$350-6.049 atau Rp 5.246.150- 90.668.461 per orang per hari .
- Business: US$527-12.767 atau Rp 191.364.563 per orang per hari .
- First: US$647-14.240 atau Rp 9.697.883- 213.443.360 per orang per hari .
7. Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri (berbeda-beda tergantung provinsi)
- Berkisar antara Rp97.000-536.000 per orang.
8. Tiket pesawat perjalanan dinas PNS dan pejabat negara di dalam negeri (PP)
- Bisnis: Rp3.198.000-19.167.000.
- Ekonomi: Rp1.390.000-11.263.000.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita