SUKABUMIUPDATE.com - Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Adapun informasi terkini, pemerintah memutuskan tarif listrik non subsidi periode triwulan III periode 1 Juli - 30 September 2023 tidak mengalami kenaikan. Hal itu diungkapkan oleh PT PLN (Persero) dalam rilis resminya.
"Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap (tidak naik)." kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Terkendala PHO, Apa Itu Provisional Hand Over?
Adapun PLN turut merilis besaran tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2023, khusus sektor rumah tangga, diantaranya:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Sumber: PLN