SUKABUMIUPDATE.com - Tim Investigasi saat ini sedang dikerahkan untuk menangani polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tim tersebut dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Indonesia serta para ulama.
Diketahui dari kanal YouTube Duddy RS bertajuk "Titik Balik Panji Gumilang di Cisaat Sukabumi: Ditenggarai Memicu Islamophobia", biaya di Ponpes Al Zaytun adalah sebesari 45 juta rupiah untuk 6 tahun pembelajaran. Calon santri juga diwajibkan untuk tes narkoba dan tidak diperbolehkan untuk merokok di lingkungan Ponpes Al Zaytun.
Ponpes Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang adalah salah satu Pondok Pesantren yang memakmurkan warganya. Hal ini dilihat dari adanya polantas, industri susu, tempe, gudang beras, garam yodium, toko serba ada, barbershop hingga peternakan di internal Al Zaytun.
Setiap harinya, Ponpes menyediakan 5 ton beras/hari untuk kebutuhan makan santri dan para pegawai. Tak hanya itu, guna mengantisipasi kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan, tersedia 4 danau buatan di dalam Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Panji Gumilang Belajar Aliran Isa Bugis di Sukabumi, Dugaan Doktrin Al Zaytun
Berkaca dari makmurnya Ponpes Al Zaytun, sumber anggaran dana pun dipertanyakan. Apakah ada aliran dana selain biaya pendaftaran santri di Al Zaytun? Menjawab hal tersebut informasi kemudian dikutip dari PMJ News, Senin (26/6/2023).
Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) kekinian telah mengungkap salah satu polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, tentang anggaran dana.
Dari salah satu informasi, terungkap terdapat aliran dana miliaran rupiah dari Kementerian Agama ke Ponpes Al Zaytun setiap tahunnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag untuk ponpes pimpinan Panji Gumilang alias Abu Toto itu disalurkan untuk aktivitas pendidikan.
"Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun," ucap Kang Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Jejak Ponpes Al Zaytun di Cisaat Sukabumi, Panji Gumilang Diduga Islamophobia
Pemprov Jabar, kata Kang Emil, tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun apabila memang terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Alasannya, pihak yang berwenang membubarkan yaitu Kemenag.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” tuturnya.
Adapun Kang Emil membentuk tim investigasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun. Alasannya yakni dibutuhkan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," beber Kang Emil.
Untuk diketahui, tim investigasi yang dibentuk oleh Ridwan Kamil terdiri dari berbagai lembaga dan ormas Islam. Kemudian, dalam tim investigasi ada pula aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan.