SUKABUMIUPDATE.com - Harga rumah subsidi dikabarkan akan segera naik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan batasan harganya.
Keputusan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mengutip tempo.co, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan melalui beleid tersebut setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 hingga 24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar Febrio, Sabtu, 17 Juni 2023.
Sementara itu, pada Pasal 2 Ayat 5 PMK Nomor 60 Tahun 2023 lantas dijelaskan ketentuan rumah umum dan rumah pekerja, salah satunya "harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini."
Berikut adalah batasan harga jual rumah subsidi dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta (2023), Rp 166 juta (2024);
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 177 juta (2023), Rp 182 juta (2024);
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 181 juta (2023); Rp 185 juta (2024);
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya: Rp 234 juta (2023), Rp 240 juta (2024).
Pada beleid sebelumnya, PMK Nomor 81 Tahun 2019, batasan harga jual rumah subsidi berkisar Rp 140 juta sampai Rp 219 juta. Dengan begitu, batasan harga jual rumah subsidi naik.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengatakan aturan terbaru tentang penyesuaian harga rumah subsidi yaitu PMK 60/2023 akan direalisasikan menjadi Keputusan Menteri atau Kepmen PUPR. Namun, Kepmen tersebut tengah diproses dan diharapkan selesai dalam bulan ini.
Sumber: Tempo.co