SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD), Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi retribusi daerah, Kamis (22/6/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula besar Bapenda Kabupaten Sukabumi ini dihadiri unsur dari 13 perangkat daerah incomer (penghasil retribusi daerah).
Dede Setiawan, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi mengatakan, dalam rapat kali ini para perangkat daerah yang hadir diberikan pemahaman tentang persoalan tata cara perhitungan tarif retribusi dalam draft awal Raperda PDRD serta yang tertuang dalam dasar hukum peraturan perundangan-perundangan di atasnya atau lebih tinggi.
Baca Juga: Dipimpin Sekda, Bapenda Sukabumi Bahas Tarif Retribusi Daerah dalam Raperda PDRD
Dasar hukum tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama ini terbit dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Dede, pembahasan terkait tata cara perhitungan tarif retribusi daerah ini kedepannya akan juga dibawa dalam pembahasan bersama legislatif atau DPRD Kabupten Sukabumi.
“Setelah dilakukan rapat hari ini, perangkat daerah incomer alhamdulillah sudah memahami pembahasan yang akan dibahas bersama dewan itu. Karena nantinya pembahasan ini sebagai dasar dibuatnya raperda PDRD yang kini masih berbentuk lampiran draft awal,” kata Dede kepada sukabumiupdate.com.
Lebih lanjut Dede menuturkan, adanya dasar hukum dalam perhitungan retribusi ini secara otomatis memperjelas soal nominal tarif serta bisa dipertanggungjawabkan.
Pihaknya kemudian bersyukur perangkat daerah merespon dengan baik terkait pembahasan evaluasi retribusi daerah untuk Raperda PDRD ini.
“Dan sudah kami tentukan maksimal tanggal 27 Juni 2023 ini draft harus sudah jadi rancangan perda tentang PDRD,” tandasnya.
(Advertorial)