SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih tertunggak pada periode 2009-2022. Ini disampaikan Kepala UPTD PBB-P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Andri Suryandi saat ditemui di kantornya pada Senin, 12 Juni 2023.
Mengutip website Pemkot Sukabumi, Andri menerangkan tujuan penghapusan ini adalah meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak di tengah pemulihan kondisi ekonomi pascaterjadinya pandemi Covid-19. Adapun kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 29 September 2023.
"Yang dibebaskan itu sanksi administrasinya. Jadi apabila ada wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya belum dibayarkan kewajibannya, setelah jatuh tempo ada sanksi administrasi sebesar 2 persen. Nah untuk Juni hingga September 2023 dibebaskan, tidak perlu membayar sanksi administrasi atau denda," katanya.
Baca Juga: Job Fair Hadir di Kota Sukabumi: 40 Perusahaan, Target 5 Ribu Orang Dapat Kerja
Ditanya pencapaian PBB-P2 sejak awal tahun hingga saat ini, Andri menyampaikan realisasi baru Rp 3,6 miliar atau sekitar 41 persen dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp 9 miliar.
Dalam upaya mencapai target yang dibebankan, UPTD PBB-P2 BPKPD memiliki dua strategi yakni penguatan pengelolaan PBB-P2 dari mulai pendaftaran, penilaian, penetapan, pelayanan, dan penagihan. Kemudian strategi selanjutnya adalah perubahan pengelolaan pemungutan dengan memanfaatkan teknologi digital.
"Sekarang wajib pajak bisa membuat salinan SPPT PBB melalui aplikasi sispeck, jadi tidak perlu datang. Terus dari sisi pembayaran tidak harus datang ke kantor, bisa melalui m-banking, ATM, marketplace, e-commerce seperti tokopedia dan bukalapak. Wajib Pajak di rumah sambil duduk bisa melakukan pembayaran PBB-P2," ujar dia.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi