SUKABUMIUPDATE.com - Gaji ke-13 diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Rencananya, untuk tahun 2023 Gaji ke-13 PNS bakal cair pada tanggal 5 Juni mendatang.
Gaji ke-13 sendiri adalah tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain. Ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi selama bertugas sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Mengenal Sindrom Asperger: Pengidap Disabilitas yang Cerdas, Termasuk Autis?
Kementerian Keuangan akan menyalurkannya secara bertahap mulai 5 Juni 2023. Namun demikian, ada aturan berbeda yang ditetapkan untuk gaji ke-13 honorer atau non PNS.
Yaitu, tenaga honorer atau non PNS yang berhak memperoleh gaji ke-13 hanya mereka yang jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Lantas, Bagaimana aturan dan ketentuan gaji ke-13 honorer?
Jawabannya seperti mengutip Suara.com, jabatan non PNS yang tercantum dalam PP tersebut dan berhak menerima gaji ke-13 adalah staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas. Kesimpulannya, tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2023 ini.
Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Melansir PP yang sama, besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V sampai Golongan IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Baru di Sukabumi, Harga Murah 15 Ribuan Aja!
Untuk diketahui, PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600.
Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400. Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100.
Sumber: Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni