SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa kriteria penerima insentif Guru PAI 2023 yang harus diperhatikan. Kriteria itu resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag).
Lebih lanjut, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria.
Sebanyak 22 ribu guru PAI tersebut akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, dikutip Senin (29/5/2023).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.
Baca Juga: Naik-Turun, Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Sukabumi
Amrullah turut mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp 250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif guru tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Belanja Grosir di Sukabumi, Harga Murah Bisa Eceran!
Amrullah menambahkan 4 kriteria penerima insentif Guru dengan mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. Sehingga total ada 8 kriteria penerima insentif Guru PAI 2023.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.
Kriteria Penerima Insentif Guru PAI 2023
1. Status Guru
2. Status penerima Tunjangan
3. NUPTK
4. Belum pensiun
5. Usia
6. Daerah 3T
7. Lama mengajar
8. Dedikasi
Sumber: Kemenag RI