SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan tingkat suku bunga penjaminan terbaru. LPS mempertahankan angka tingkat suku bunga penjaminan sebesar 4,25 persen (rupiah) di bank umum dan BPR (Bank Perekonomian Daerah) 6,75 persen.
Keputusan ini dibacakan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar virtual Jumat, (26/5/2023).
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (Bank Perekonomian Rakyat), serta simpanan valuta asing di bank umum," ucap Purbaya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Belanja Grosir di Sukabumi, Harga Murah Bisa Eceran!
Untuk suku bunga penjaminan di bank umum 4,25 persen dalam simpanan rupiah dan 2,25 persen dalam valuta asing atau valas. Sementara suku bunga penjaminan di BPR 6,75 persen (dalam rupiah).
Keputusan ini lanjut Purbaya mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK), antisipasi risiko ketidakpastian global yang masih tinggi. Termasuk untuk memberikan ruang lanjutan kepada perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas.
Tingkat Bunga Penjaminan terbaru ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023. Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Baca Juga: Termasuk untuk Warga Jabar, Bansos Ayam Telur Paling Lambat Dibagikan 30 Juni
Selain itu, ditentukan pula oleh ruang intensitas persaingan sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta faktor-faktor memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.