SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2023. Informasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya hampir sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yakni satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani, dikutip via Suara.com.
Baca Juga: 5 Penginapan Murah di Sukabumi di Bawah Rp300 Ribuan, Cocok Untuk Backpacker!
Gaji ke-13 diberikan pada PNS oleh Negara sebagai bonus atau bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan gunala membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak. Umumnya, gaji 13 PNS ini diberikan jelang tahun ajaran baru setiap pertengan tahun.
Adapun penerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Komponen gaji 13 ini terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan jabatan (tunjangan umum), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan serta 50% tunjangan kinerja.
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
Sumber: Suara.com